Wartawan Diringkus OTT di Pekanbaru: Pemerasan Murni atau 'Pengkondisian'?
kanalvisual.com - Pekanbaru - Riau | Seorang pria berinisial KS alias EL yang mengaku berprofesi sebagai wartawan diamankan aparat Kepolisian Sektor Bukit Raya dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis malam, 19 Maret 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan berlangsung di sebuah kafe di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. KS alias EL diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto — tuduhan yang hingga kini masih dalam proses pembuktian hukum.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol David Ricardo, membenarkan penindakan tersebut. Dalam OTT dimaksud, polisi mengamankan amplop berisi uang tunai Rp5 juta sebagai barang bukti. Namun penangkapan tidak berjalan sempurna — satu orang rekan tersangka yang berinisial RH berhasil melarikan diri dan hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kronologi versi institusi pemasyarakatan menyebut perkara bermula pada 4 Maret 2026, ketika dua pria mendatangi Lapas Kelas IIA Pekanbaru mengaku sebagai wartawan. Keduanya menyampaikan pertanyaan seputar dugaan pengendalian peredaran narkoba dari dalam lapas oleh salah seorang warga binaan berinisial AW. Pihak lapas menyebut kedua pria tersebut tidak dapat menunjukkan identitas jurnalistik yang lengkap. Selang beberapa hari, muncul pemberitaan di salah satu media online yang dinilai menyudutkan institusi. Permintaan uang kemudian disampaikan secara bertahap — dari Rp3 juta hingga Rp15 juta — dengan dalih biaya take down konten dan keperluan publikasi, sebelum akhirnya berujung pada laporan ke polisi dan OTT pada 19 Maret 2026.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Riau, Maizar, Bc.IP., S.Sos., M.Si, dalam keterangan kepada sejumlah media menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan bagian dari kerja jurnalistik yang sah. Namun di sisi lain, sejumlah kalangan — termasuk beberapa media online — mempertanyakan apakah proses penangkapan tersebut merupakan penegakan hukum murni, atau bagian dari sebuah 'pengkondisian' yang terencana untuk membungkam pemberitaan terkait isu narkoba di dalam lapas.
Pertanyaan itu semakin relevan ketika kanalvisual.com mengupayakan konfirmasi langsung kepada Kakanwil Ditjenpas Riau, Maizar, Bc.IP., S.Sos., M.Si, melalui pesan WhatsApp pada Senin, 23 Maret 2026. Dari empat pertanyaan yang diajukan — menyangkut koordinasi sebelum penangkapan, narasi 'pengkondisian' yang beredar, posisi resmi Kanwil terkait dugaan kriminalisasi wartawan, hingga perkembangan penanganan isu narkoba warga binaan AW — tidak satu pun dijawab secara substantif. Kakanwil hanya meneruskan tautan pemberitaan media lain sebanyak dua kali.
Sikap diam atas pertanyaan-pertanyaan tersebut menimbulkan tanda tanya tersendiri. Apakah isu peredaran narkoba yang menjadi latar belakang pemberitaan awal benar-benar telah tuntas ditangani? Dan apakah proses hukum yang menjerat KS alias EL — yang hingga kini belum memperoleh kekuatan hukum tetap — benar-benar berdiri di atas fondasi penegakan hukum yang murni, ataukah menyimpan cerita lain yang belum sepenuhnya terungkap ke publik?
Kasus ini, bagaimanapun, menjadi cermin bagi semua pihak — baik bagi insan pers untuk senantiasa menjaga marwah profesi, maupun bagi institusi publik untuk tetap transparan dan terbuka terhadap fungsi kontrol sosial yang dijalankan media secara sah dan bertanggung jawab. Proses hukum terhadap tersangka KS alias EL kini masih berjalan di Polsek Bukit Raya.
(Tri Wahyudi/kv)


