Kadisdik Rohil Jelaskan Terkait Laporan DPP SPKN ke Kajati Riau

Kadisdik Rohil Jelaskan Terkait Laporan DPP SPKN ke Kajati Riau

Kanalvisual.com - Rohil, Riau - Laporan pengaduan DPP SPKN telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pengadaan mobiler, serta rehab gedung SD di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Minggu (08/09/2024), Awak Media mengkomfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rohil, Asril Arief, S.Sos. Hal ini dilakukan agar memenuhi Cover Both Side pemberitaan.

Dalam konfirmasi melalui pesan chat WhatsApp tersebut, Kadisdik Rohil, Asril Arief, menjelaskan, bahwa yang dilaporkan adalah kelebihan bayar dan denda keterlambatan yang menjadi temuan BPK, sudah ditindaklanjuti dengan pengembalian dana kelebihan bayar dan denda keterlambatan oleh pihak Penyedia, sudah selesai.

"Tentang dana hibah, sudah kami salurkan dan sudah diterima oleh pihak penerima sesuai aturan yang berlaku. Tentang SPJ itu kewajiban dari pihak penerima. Hal ini sampai saat ini tetap kita tagih dari pihak penerima dan hal ini juga sudah diketahui oleh pihak BPK Riau," jelas Kadisdik Rohil di nomor 0812XXX4 5651.

Perlu diketahui, sebelumnya pada Sabtu (07/09/2024), dikutip dari salah satu media online yang ada di Kab Rohil memberitakan, adanya dugaan penyalahgunaan anggaran di Dinas Pendidikan Kab Rohil dengan Judul " Dinas Pendidikan Rohil Dilaporkan ke Kejati Riau, Kadisdik Rohil Bungkam Saat Dikonfirmasi Wartawan". 

Dalam pemberitaan tersebut dituliskan, lagi-lagi persoalan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Rokan Hilir, Provinsi Riau, kembali mencuat di kalangan publik, hingga DPP SPKN melaporkan persoalan tersebut ke Kejati Riau beberapa waktu lalu.(Seperti dikutip dari laman media detik24.com).

Sementara itu, adanya laporan tersebut berkaitan dengan pengadaan mobiler, serta rehabilitasi terhadap gedung SD di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

"DPP SPKN menduga bahwa di dalam pekerjaan itu berbau Rasuah tentang pengadaan mobiler,” terang Romy Fras kepada salah satu media di Pekanbaru, Senin (02/09/2024) lalu.

Lebih lanjut dijelaskan Ketua DPP SPKN Romy Fras,adapun alasan mengapa pihaknya melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Riau, dengan nomor surat 035 /LAP-DPP-SPKN/IX/2024 lalu, karena menurut pengamatan SPKN, berjalannya kegiatan tersebut tidak berdasar pada aturan yang ada.

"Diketahui penggunaan dana untuk menjalankan kegiatan tersebut bernilai fantastis hingga miliaran rupiah. Hal ini juga diperparah adanya temuan dari BPK-RI setelah melakukan audit terhadap keuangan yang dijalankan oleh Dinas Pendidikan Kab. Rohil,” jelasnya. (dikutip dari Laman Media detik24.com, pada Minggu, 8/9/2024).  (Jekson, S.H).