DPC AJP Bongkar Indikasi Maladministrasi Monopoli Ketahanan Pangan Hingga Markup Infrastruktur di Pekon Pampangan
Kanalvisial.com - Lampung Barat - Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat resmi merilis hasil investigasi mendalam serta analisis forensik terhadap tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APB Pekon) Pampangan, Kecamatan Sekincau, untuk Tahun Anggaran (TA) 2024 dan 2025.
Berdasarkan data resmi, Pekon Pampangan menerima kucuran Dana Desa sebesar Rp 998.369.000 pada TA 2024 yang kemudian mengalami eskalasi sebesar 24,46% menjadi Rp 1.242.605.000 pada TA 2025. Namun, hasil bedah data yang dilakukan oleh Tim Investigasi AJP menemukan sejumlah indikasi penyimpangan serius, mulai dari deviasi fiskal, monopoli anggaran ketahanan pangan, hingga dugaan penggelembungan (markup) biaya infrastruktur.
Berikut adalah poin-poin krusial hasil investigasi forensik DPC AJP Lampung Barat:
1. Deviasi Fiskal dan Kelemahan Akuntansi Buku Kas Umum
Kelebihan Pencatatan TA 2024 (Over-budgeting):
Pagu resmi dari RKUD tercatat sebesar Rp 998.369.000, tetapi kumulatif belanja riil mencapai Rp 1.022.396.050 (selisih +Rp 24.027.050). Kondisi ini mengindikasikan adanya pencampuran dana tanpa akuntansi terpisah dengan Alokasi Dana Pekon (ADP) atau Dana Bagi Hasil (DBH).
Belanja Tidak Terlaporkan TA 2025 (Under-reporting): Pagu naik menjadi Rp 1.xxx.605.000, namun belanja riil dalam ledger hanya tercatat sebesar Rp 1.xxx.xx3.251, menyisakan selisih sebesar -Rp xx.121.749 yang tidak jelas peruntukannya.
2. Sektor Kesehatan: Pemangkasan Operasional Posyandu & *Mismatch* Administrasi
Alokasi pos peninjauan Posyandu murni dipangkas secara ekstrem sebesar 35,56%, dari Rp 167.095.000 (TA 2024) turun menjadi Rp 107.670.000 (TA 2025). Pemotongan ini dialihkan ke belanja modal seperti Peralatan Posyandu ILP senilai Rp 28.000.000 dan Rehabilitasi Gedung senilai Rp 16.205.000 yang dinilai rentan markup.
Penyusupan Anggaran Linmas: Ditemukan pos "Pengadaan Pos Keamanan Desa" (Insentif Linmas) sebesar Rp 28.800.000 pada TA 2025 yang secara administratif disusupkan ke dalam kluster kesehatan dan posyandu.
3. Skandal Dugaan Korupsi Ketahanan Pangan & Monopoli BUMDes
Pelanggaran Mandat 20% Dana Desa: Pekon Pampangan secara konsisten gagal memenuhi kewajiban minimal 20% Dana Desa untuk ketahanan pangan. Realisasi murni hanya mencapai Rp 51.000.000 (5,11%) pada TA 2024 dan Rp 30.700.000 (2,47%) pada TA 2025, jauh dari ketentuan minimal wajib sebesar Rp 199,6 Juta (2024) dan Rp 248,5 Juta (2025).
Monopoli Sekdes dan Kolam Ikan Fiktif: Dana program ketahanan pangan TA 2025 sebesar Rp 248.521.000 yang dialirkan melalui Penyertaan Modal BUMDes "Pampangan Mandiri" (total modal Rp 298.521.000) diduga kuat dimonopoli secara sepihak oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Agung Widadi di luar kendali Ketua BUMDes resmi. Program budidaya ikan nila di kolam warga (Warman) terbukti terbengkalai dan kering, di mana dari total dana yang dicairkan, warga yang bersangkutan hanya menerima kucuran riil sebesar Rp 22.000.000, menyisakan selisih gelap sebesar Rp 226.521.000.
4. Publikasi Media dan Hilangnya Anggaran Internet Desa
Akumulasi Belanja Media Fantastis: Pengeluaran untuk langganan media menembus angka Rp 83.300.000 dalam dua tahun anggaran (Rp 48.400.000 pada TA 2024 dan Rp 34.900.000 pada TA 2025). Dana ini disetor satu pintu melalui asosiasi APDESI kecamatan tanpa bukti penayangan pers yang valid.
Transformasi Internet BUMDes: Anggaran langganan internet pekon dihapus pada TA 2025, sementara unit usaha BUMDes bertransformasi menjadi ISP komersial (BUMPekon Internet) tanpa kejelasan kontribusi Pendapatan Asli Desa (PAD).
5. Infrastruktur Fisik: Markup JUT dan Rekayasa Nomenklatur
Penggelembungan Harga JUT Malang Jaya B:Proyek rabat beton sepanjang 100 meter di Malang Jaya B (TA 2025) menelan anggaran Rp 65.623.500 atau dengan biaya satuan Rp 656.235 per meter. Dibandingkan dengan JUT Sinar Sari (Rp 512.110 per meter), terdapat indikasi markup sebesar 28,14% (selisih Rp 144.125 per meter).
Rekayasa Nomenklatur "Pemeliharaan" Seluruh proyek pembangunan jalan baru pada TA 2025 sengaja dicatat menggunakan nomenklatur "Pemeliharaan Jalan Usaha Tani" padahal uraian fisik di lapangan adalah "Pembangunan Jalan". Trik ini diduga sengaja dipakai untuk menghindari kewajiban uji laboratorium beton (minimal K-175) dan audit teknis dari Dinas PU.
Sebelum menerbitkan laporan ini secara luas, DPC AJP Lampung Barat telah melayangkan Surat Konfirmasi dan Klarifikasi resmi bernomor 89.00.1045/DPC.AJP-LB/KLARIF/VII/2026 kepada Peratin Pekon Pampangan tertanggal 29 Juni 2026. Namun, mengingat tenggat waktu yang diberikan telah berlalu tanpa tanggapan yang memadai, DPC AJP secara resmi meneruskan temuan forensik ini kepada instansi penegak hukum dan pengawasan:
1.Kejaksaan Negeri Lampung Barat & Inspektorat Daerah: Meminta agar segera menindaklanjuti audit investigatif, melakukan uji *core drill* pada fisik jalan rabat beton, serta memeriksa Sekdes Agung Widadi terkait aliran dana BUMDes dan ketahanan pangan.
2. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Lampung Barat: Membekukan sementara pencairan lanjutan dana penyertaan modal BUMDes sampai adanya audit independen dan pemulihan fungsi kepengurusan yang sah.
3. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung: Melakukan pemeriksaan mendalam atas deviasi pembukuan keuangan pekon. (Adung).


