Ismail Sarlata: Marwah Pers Harus Dijaga, DPP AMI Resmi Laporkan 7 Media Online ke Dewan Pers
kanalvisual.com - Pekanbaru - Riau | Demi menjaga marwah dan profesionalisme pers di Indonesia, khususnya di Provinsi Riau, Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP AMI) resmi melaporkan tujuh media online ke Dewan Pers atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Laporan tersebut disampaikan melalui beberapa jalur resmi, mulai dari email sekretariat, WhatsApp admin pengaduan Dewan Pers, hingga pengiriman dokumen fisik melalui Kantor Pos ke Jakarta.
Ketua Umum DPP AMI, Ismail Sarlata, membenarkan langkah organisasinya itu kepada media, Senin (9/3/2026). Ia menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan hak konstitusional organisasi sebagai warga negara sekaligus sebagai perusahaan pers yang merasa dirugikan atas pemberitaan yang dinilai tidak memenuhi prinsip jurnalistik. "Kami dari Aliansi Media Indonesia yang merupakan perkumpulan perusahaan pers berbadan hukum di Indonesia benar telah melaporkan tujuh dari 40 media online ke Dewan Pers secara resmi," ujarnya.
Menurut Ismail, sejumlah pemberitaan yang dimuat oleh media-media tersebut dinilai tidak memberikan ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hal itu juga dinilai bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik. "Setiap pihak yang dirugikan berhak memberikan hak jawab. Namun dalam beberapa pemberitaan yang kami soroti, tidak ada konfirmasi kepada organisasi kami yang dicatut. Hal ini jelas bertentangan dengan UU Pers Pasal 5 ayat (2) dan Kode Etik Jurnalistik Pasal 11," tegas Ismail.
Tujuh media online yang resmi dilaporkan DPP AMI ke Dewan Pers adalah www.sorotkasus.online, www.suaraintegritas.online, www.indonesianews24.com, www.tribu21.online, www.analisaindonesia.online, dan www.jakartaupdate.online. Media-media tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 UU Pers yang mengatur kewajiban perusahaan pers, meliputi aspek legalitas badan hukum hingga profesionalisme dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.
Dalam laporan yang diserahkan ke Dewan Pers, DPP AMI turut melampirkan sejumlah bukti berupa tangkapan layar pemberitaan yang dianggap merugikan serta dokumen box redaksi dari masing-masing media yang dilaporkan. Ismail menyebut, apabila terbukti melanggar ketentuan hukum pers, media yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Pers.
DPP AMI pun berharap Dewan Pers dapat menindaklanjuti laporan ini secara objektif dan memberikan arahan langkah hukum yang dapat ditempuh sesuai ketentuan berlaku. "Kami yakin Dewan Pers sebagai lembaga yang diakui Undang-Undang dapat bersikap adil dan profesional dalam menilai laporan ini serta menentukan langkah yang harus diambil," kata Ismail.
Di akhir pernyataannya, Ismail mengajak seluruh insan pers di Indonesia, khususnya di Riau, untuk bersama-sama menjaga integritas dan marwah profesi jurnalistik. "Pers adalah pilar demokrasi. Jangan sampai marwah profesi ini dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Mari kita jaga bersama profesionalisme dan etika jurnalistik," pungkasnya. (Red/KV)


