Truk dan Pikap Bermuatan Puluhan Kubik Kayu Diduga Hasil Pembalakan Liar Bukit Sembilan Diamankan di Polres Dumai
Kanalvisual.com - Medang Kampai - Kota Dumai - Riau | Dua unit kendaraan bermuatan kayu olahan dengan volume mencapai puluhan kubik akhirnya diserahkan ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Kota Dumai, Selasa (19/05/2026). Kayu-kayu berbentuk kepingan tersebut diduga kuat berasal dari hasil aktivitas perambahan dan pembalakan liar di kawasan hutan milik negara wilayah Bukit Sembilan, Kabupaten Bengkalis. Penindakan ini menjadi bukti nyata masih maraknya aktivitas ilegal yang merusak sumber daya hutan di wilayah perbatasan antara Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis.
Kendaraan yang diamankan petugas terdiri dari satu unit truk merek Canter berwarna kombinasi kuning dan hijau dengan nomor polisi BM 8982 RE, serta satu unit mobil pikap jenis Daihatsu Grandmax. Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari para pengemudi, seluruh muatan kayu olahan tersebut diklaim sebagai milik seorang warga berinisial S yang berdomisili di wilayah Bukit Sembilan. Salah satu pengemudi pikap yang diperiksa diketahui berinisial A, sementara sopir truk Canter hingga kini masih dimintai keterangan lebih lanjut oleh pihak berwajib.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan dari berbagai narasumber di lapangan, aktivitas pengangkutan kayu olahan yang diduga tidak sah ini sebenarnya sudah berlangsung dalam beberapa bulan terakhir. Warga sekitar dan pengamat lingkungan kerap melaporkan adanya pergerakan kendaraan, mulai dari truk besar jenis Coltdisel hingga kendaraan pikap, yang membawa muatan kayu olahan melintasi jalur utama menuju Kota Dumai. Kayu-kayu tersebut diduga kuat merupakan hasil penebangan liar yang dilakukan di dalam kawasan hutan lindung maupun hutan produksi milik negara yang berada di wilayah perbatasan kedua daerah tersebut.
Keprihatinan yang lebih dalam datang dari kalangan masyarakat pemerhati lingkungan, yang mengungkapkan bahwa aktivitas penebangan dan pembukaan lahan di kawasan Bukit Sembilan ini tidak hanya sekadar pengambilan kayu semata. Diduga, lahan hutan yang telah digundul tersebut direncanakan untuk dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit secara sepihak. Bahkan, informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa luas lahan yang telah dibuka dan digundul jumlahnya jauh lebih besar daripada yang terlihat saat ini, dan sebagian besar lahan tersebut diketahui diperjualbelikan secara tidak sah kepada pihak-pihak tertentu di masyarakat, tanpa memiliki dasar hukum maupun izin resmi dari instansi yang berwenang.

Keberadaan kedua kendaraan bermuatan kayu tersebut awalnya terungkap secara tidak sengaja saat salah satu wartawan sedang melintas di kawasan persimpangan PT Wilmar Pelintung, Kecamatan Medang Kampai. Saat itu, truk Canter warna kuning hijau tersebut terlihat berhenti di pinggir jalan karena mengalami insiden tabrakan ringan di bagian belakang kendaraannya, yang melibatkan sebuah mobil tangki pengangkut CPO yang bergerak searah. Saat didekati dan ditanyai oleh wartawan mengenai jenis muatan yang dibawa, sopir truk terus terang menyatakan bahwa kendaraannya bermuatan kayu olahan milik S dari Bukit Sembilan.
Tak lama setelah percakapan itu berlangsung, muncullah satu unit mobil pikap Daihatsu Grandmax yang juga terlihat sarat bermuatan kayu olahan dan berhenti di lokasi yang sama. Saat diminta menepi dan ditanyai mengenai kepemilikan muatannya, sopir pikap berinisial A juga memberikan jawaban yang persis sama, yaitu seluruh kayu tersebut adalah milik S. Situasi sempat memanas ketika tim pewarta mulai menanyakan kelengkapan dokumen dan izin resmi pengangkutan kayu olahan tersebut, di mana para sopir justru mengarahkan seluruh pertanyaan kepada seorang pihak ketiga yang diduga bertindak sebagai pengawal muatan.
Pertemuan tersebut pun berlanjut menjadi perdebatan alot antara awak media dengan sosok pengawal tersebut yang enggan memberikan informasi jelas dan transparan terkait asal-usul kayu serta izin pengangkutannya. Karena perdebatan yang berlangsung cukup lama tidak membuahkan hasil, awak media dan pihak terkait akhirnya mengambil keputusan untuk menggiring kedua kendaraan beserta seluruh muatan kayu olahan ke Mapolres Kota Dumai agar barang bukti dapat diamankan dengan baik. Di Mapolres Dumai, kedua kendaraan dan muatannya telah diserahkan secara resmi kepada pihak kepolisian sebagai barang bukti dalam kasus dugaan perambahan hutan dan pengangkutan hasil hutan secara tidak sah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun informasi lanjutan yang diterima dari pihak Kepolisian Resor Kota Dumai terkait perkembangan penanganan kasus ini, serta langkah hukum yang akan diambil terhadap pemilik kayu berinisial S. Upaya konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk terduga pemilik kayu, masih terus diupayakan guna memenuhi asas keberimbangan berita sesuai Kode Etik Jurnalistik. Masyarakat berharap kasus ini dapat diproses secara transparan dan tuntas agar memberikan efek jera bagi para pelaku perusakan lingkungan di Riau.(red/kv/tw)


