Laporan FGD SMSI di Bali Ingatkan Risiko Celah Hukum dan Penghindaran Pajak pada RUU PFII

Laporan FGD SMSI di Bali Ingatkan Risiko Celah Hukum dan Penghindaran Pajak pada RUU PFII

Kanalvisual.com- Jakarta | Di tengah euforia pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia yang diklaim mampu menyamai Dubai atau Singapura, Serikat Media Siber Indonesia mengingatkan DPR RI mengenai potensi celah hukum yang merugikan negara. Menjelang rencana pengesahan RUU PFII pada 21 Juli 2026, SMSI mendesak Panitia Kerja untuk memasukkan klausul pemagaran regulasi secara tegas.

Desakan ini merujuk pada hasil Focus Group Discussion SMSI di Bali pada Jumat, 10 Juli 2026 yang disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Pengembangan Ekonomi dan Kemitraan Luar Negeri SMSI, Dr. Agus Syabarrudin. Tanpa mekanisme pengawasan dan pembatasan yang jelas, korporasi berpotensi besar melakukan praktik arbitrase regulasi yang memanfaatkan kelonggaran hukum demi keuntungan sepihak.

Kondisi tersebut berisiko tinggi menjadikan kawasan yurisdiksi khusus tersebut sebagai pusat perencanaan pajak yang memicu erosi basis pemajakan. Modus ini jamak terjadi saat keuntungan korporasi dicatat di wilayah insentif keuangan, sementara kegiatan usaha riil dan penciptaan nilai ekonomi sesungguhnya justru berlangsung di luar kawasan.

Guna mengantisipasi potensi kerugian fiskal negara, organisasi perusahaan media siber terbesar ini memberikan lima poin masukan strategis kepada Panja RUU PFII. Poin pertama adalah penerapan syarat substansi ekonomi yang mewajibkan setiap korporasi memiliki kantor operasional, SDM, dan aktivitas bisnis nyata di dalam kawasan.

Masukan kedua adalah pembatasan ketat agar perusahaan domestik tidak dapat memindahkan domisili hukum, pembukuan, maupun pencatatan laba secara administratif ke kawasan khusus keuangan tersebut. Larangan ini bertujuan untuk menutup celah manipulasi pajak yang kerap memanfaatkan perbedaan tarif pungutan perpajakan nasional.

Selanjutnya, SMSI mendesak pengaturan mekanisme pertukaran data secara transparan dan pengawasan bersama antar-otoritas terkait. Pengawasan wajib melibatkan Direktorat Jenderal Pajak, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk mencegah praktik pencucian uang.

Poin keempat adalah memasukkan ketentuan anti-penyalahgunaan yang memberikan kewenangan penuh kepada regulator untuk menolak atau mencabut fasilitas khusus secara sepihak. Sanksi tegas ini wajib diberikan apabila di lapangan ditemukan praktik manipulasi skema hukum maupun rekayasa struktur korporasi.

Terakhir, seluruh ketentuan yang dirumuskan wajib diselaraskan dengan standar internasional, termasuk prinsip transparansi global dan rekomendasi Satuan Tugas Aksi Keuangan. Langkah sinkronisasi ini dinilai sangat krusial agar kredibilitas pusat keuangan internasional Indonesia tetap terjaga di mata para investor global. [1] 

Keberhasilan pusat keuangan dunia dibuktikan bukan hanya oleh faktor insentif fiskal, melainkan oleh kepastian hukum, tata kelola yang baik, serta pengawasan kredibel. Panja RUU PFII diharapkan menjadikan prinsip transparansi sebagai fondasi utama dalam penyusunan regulasi demi menarik investasi tanpa mengorbankan kedaulatan hukum Indonesia. (red/kv/tw)