PT SBE Dituding Serobot Tanah Warga 11 Tahun,

PT SBE Dituding Serobot Tanah Warga 11 Tahun,

BP2 Tipikor AI : Pemerintah dan APH Tutup Mata?  

Kanalvisual.com - Jakarta - Sejak tahun 2011 lalu, PT. Supra Bara Energi (PT. SBE), perusahaan pertambangan batu-bara diduga dengan seenaknya melakukan penyerobotan lahan dan pengerusakan lahan milik masyarakat yang tergabung pada Kelompok Tani Hutan Produksi Teluk Bayur, wilayah Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), tanpa adanya ganti rugi. 

Sejak disinyalir adanya penyerobotan lahan dan pengerusakan lahan sekitar 11 tahun lamanya tersebut, hingga saat ini para Kelompok Tani yang terdiri dari sekitar 32 orang Pemilik lahan, dengan luasan sekitar 64 hektar (ha) tersebut belum ada pembayaran ganti rugi, bahkan laporan dugaan penyerobotan lahan dan pengerusakan lahan kepada pihak Polres Berau tahun 2015 lalu, hingga kini tidak jelas ujungnya.

 Ketua Kelompok Tani, Bahctiar didampingi Johar, Taufik, Irwansyah dan Andi menjelaskan, dirinya bersama para petani lainnya akan terus berjuang melawan pihak PT SBE yang terkesan arogan dan seakan kebal hukum tersebut. Kamis (16/02/2023) lalu, pihaknya juga membuat laporan ke pihak Polda Kaltim, terkait adanya dugaan penyerobotan lahan dan pengerusakan lahan, namun berdasarkan surat Kapolda Kaltim yang ditandatangani oleh Wadirreskrimum AKBP. Roni Faisal Saiful Faton, penanganannya dilimpahkan ke Polres Berau.

“Besar harapan kami pihak Polda Kaltim yang menangani laporan ini. Pada tahun 2015 lalu, kami sudah pernah melaporkannya ke pihak Polres Berau, namun hingga kini kami tidak mengetahui kelanjutannya. Harapan Kami para petani, Kapolres Berau dan jajarannya bersama pemerintah terkait bisa lebih cepat menangani permasalahan ini yang menurut Kami sudah lama terkatung-katung. Kami yakin masih ada keadilan dan perhatian untuk kami para petani,” harapnya, Senin (03/04/2023).

Menangapi hal tersebut, Ketua BP2 Tipikor Aliansi Indonesia, Agustinus P.G, S.H mengatakan, pihaknya sudah mendesak Kapolres Berau dan jajarannya untuk serius menangani permasalahan tersebut. Pihaknya juga menyampaikan bukti-bukti kepemilikan tanah, termaksud peryataan-pernyataan para pihak khususnya aparat Pemkab Berau pada beberapa rapat yang membenarkan legalitas tanah warga tersebut, namun faktanya 11 (sebelas) tahun lamanya tidak bisa terselesaikan.  

“Benar, hari ini Senin (03/04/2023), Kami menyampaikan surat ke Kapolres Berau, tembusan Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri dan Kapolda Kaltim. Rencananya kami juga akan melaporkan secara terpisah Kapolres, Kasatreskrim dan 2 (dua) Penyidik yang ditunjuk menangani laporan para kelompok tani pada tahun 2015 lalu dengan dugaan pelanggaran kode etik dengan indikasi pembiaran laporan masyarakat,” tegas Agustinus yang belum lama ini juga melaporkan beberapa Kapolsek dan Kapolres Metro Jakut.

Kami akan mengkawal permasalahan ini, lanjut Agustinus, termaksud proses hukumnya dan adanya indikasi kerugian negara. Apa yang dilakukan oleh pihak PT SBE terkesan arogan dan seenaknya. Ada kesan Pemerintah dan APH tutup mata? Para petinggi negara, khususnya Kapolri, Menteri ATR BPN dan Menteri Polhukam untuk turun ke Berau melihat persoalan ini. Dengan dugaan seenaknya pihak PT. SBE melakukan perbuatan melawan hukum, ada indikasi Aktor besar dibalik persoalan ini. Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum terkait, harus bongkar dugaan persekokolan ini.

Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya, tidak ada di ruang kerjanya, bawahannya mengatakan, AKBP Sindhu Brahmarya sedang ke luar kota. (tim)   

.