Terkait Sikap Kejaksaan atas Putusan Bebas Amsal Sitepu, Ini Pandangan Anggota DPR RI, Siti Aisyah
Kanalvisual.com - Jakarta - Kasus Amsal Sitepu akhirnya bergulir di Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR RI Komisi III pada Kamis (02/04/2026).
Salah seorang Anggota DPR RI Komisi III dari Fraksi PDI P, Dra. Hj. Siti Aisyah, SH, SPN yang hadir dalam RDP tersebut, mengucapkan terima kasih atas penjelasan yang telah disampaikan oleh jajaran Kejaksaan, Komisi Kejaksaan, serta pihak terkait dalam perkara Sdr. Amsal C. Sitepu.
Dalam penjelasannya, Siti Aisyah mengatakan, bahwa perkara ini menjadi perhatian publik dan juga Komisi III DPR RI, bukan hanya karena substansi hukumnya, tetapi juga karena menyangkut integritas penegakan hukum, kepastian hukum, serta relasi kelembagaan antara DPR dan Aparat Penegak Hukum (APH).
"Putusan bebas yang dijatuhkan oleh pengadilan pada prinsipnya harus dihormati sebagai bagian dari Independensi kekuasaan kehakiman dan perwujudan due process of law," kata Siti Aisyah.
Namun demikian, lanjutnya, dalam sistem hukum kita, masih tersedia upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Ia mencermati adanya pernyataan bahwa Kejaksaan akan “berpikir-pikir” untuk mengajukan kasasi. Terhadap hal ini, Siti Aisyah ingin menyampaikan beberapa pandangan:
1. Pentingnya menjaga Independensi Penegakan Hukum.
Keputusan untuk mengajukan kasasi harus didasarkan pada pertimbangan hukum yang objektif, analisis yuridis terhadap putusan pengadilan, bukan semata-mata karena faktor eksternal, termasuk rekomendasi politik. DPR memang memiliki fungsi pengawasan, namun tidak dalam posisi mengintervensi proses penegakan hukum secara teknis yudisial.
2. Rekomendasi DPR Harus Dipahami sebagai Pengawasan, Bukan Intervensi.
Rekomendasi Komisi III DPR RI juga harus dimaknai sebagai bentuk perhatian terhadap potensi kesalahan konstruksi hukum, upaya memastikan tidak terjadi kriminalisasi atau penyalahgunaan kewenangan. Namun demikian penilaian akhir tetap berada pada aparat penegak hukum dan lembaga peradilan.
3. Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Warga Negara
Dalam perkara yang telah berujung pada putusan bebas harus ada kehati-hatian ekstra dalam menentukan langkah hukum lanjutan. Jangan sampai upaya kasasi justru menimbulkan persepsi publik bahwa penegakan hukum tidak memberikan kepastian, atau berpotensi menjadi bentuk overcriminalization.
4. Pentingnya Evaluasi Internal Kejaksaan
Terlepas dari apakah kasasi diajukan atau tidak, hal yang lebih penting adalah untuk melakukan evaluasi terhadap proses penuntutan sejak awal, apakah konstruksi perkara sudah tepat, apakah alat bukti dan unsur-unsur tindak pidana benar-benar terpenuhi? Jangan sampai putusan bebas hanya disikapi sebagai persoalan “lanjut kasasi atau tidak”, tanpa refleksi terhadap kualitas penanganan perkara.
Oleh karena itu, Siti Aisyah ingin menegaskan: menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari prinsip negara hukum, mendorong Kejaksaan untuk mengambil keputusan kasasi secara independen, profesional dan berbasis hukum, bukan tekanan eksternal, menekankan bahwa rekomendasi DPR adalah bentuk pengawasan, bukan intervensi terhadap proses peradilan, meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara untuk mencegah kasus serupa di masa depan.
"Perkara ini harus menjadi pembelajaran bersama bahwa penegakan hukum yang adil tidak hanya soal menghukum, tetapi juga memastikan bahwa seseorang tidak diproses secara keliru. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga Keadilan, Kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum," pungkasnya. (Wesly).


