Jadwal Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 Ditetapkan KPU-RI

Jadwal Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 Ditetapkan KPU-RI

Kanalvisual.com - Rohil, Riau - Dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) secara serentak di seluruh Indonesia tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum-Republik Indonesia (KPU-RI) tetapkan pelaksanaan Pilkada serentak pada tanggal 27 November 2024. Sesuai informasi yang dikutip dari berita liputan 6 SCTV pada Minggu (18/02/2024).

Menurut KPU, hal ini sesuai hasil kesepakatan yang diambil saat rapat dengar pendapat KPU-RI dengan Komisi ll DPR-RI, Pemerintah, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada tanggal 24 Januari 2024 yang lalu.

Berdasarkan UU No.10 tahun 2016 tentang Pemilu dijelaskan, KPU-RI menetapkan pelaksanaan PILKADA tahun 2024 secara  serentak, akan dilaksanakan pada Bulan November 2024 mendatang.

Berikut informasi jadwal pelaksanaan tahapan Pilkada yang disampaikan, yakni;

- 5 Mei-19 Agustus 2024 Pemenuhan Persyaratan Dukungan Calon Perseorangan.

- 27 Agustus-21 September Pendaftaran Penelitian persyaratan Pasangan Calon (Paslon).

- 22 September Penetapan Pasangan Calon.

- 23 September Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut.

- 25 September-23 November Masa Kampanye.

- 24 November-26 November Masa Tenang.

- 27 November Pelaksanaan Pemungutan Suara.

- 28 November-10 Desember Penghitungan Suara dan Rekapitulasi.

Dalam keterangan persnya, Idham Kholik, Komisioner KPU-RI mengatakan, rancangan Pelaksanaan Pilkada merujuk pada Norma hukum dan hukum positif yang berlaku merujuk pada pasal 201 ayat 4 UU No 10 tahun 2016 tentang Pemilu, dimana pelaksanaan Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024. (Jekson, S.H).