Herman Ketua Lembaga Mabesbara Geram Terkait Kecurangan di Tempat Pemungut Suara

Herman Ketua Lembaga Mabesbara Geram Terkait Kecurangan di Tempat Pemungut Suara

Kanalvisual.com - Bandar lampung - Terkait hebohnya pemperitaan di beberapa media, adanya surat suara yang sudah tercoblos untuk Caleg dari Partai Demokrat, No 2 berjumlah 133 Lembar untuk suara (Nettylia Syukri) dan Caleg PKS (Sidik Efendi) berjumlah 100 lembar, Jumlah keseluruhan surat suara yang sudah tercoblos sebanyak 233 lembar, ini yang terjadi di TPS 19 Way Kandis, Kota Bandar Lampung, temuan tersebut pada sekitar pukul 10.39 - 10.45 WIB.

Ketika sebagian pemilih sudah melakukan pencoblosan, dengan adanya pemberitaan oleh beberapa media, berarti sudah jelas-jelas ini ada nya kecurangan pidana pemilu, yang sangat fatal dan hal ini sewajarnya sudah harus segera di usut dengan tuntas, siapa dalang di balik semua ini, dan kemungkinan diduga ada indikasi perintah untuk melakukan kecurangan dari caleg-caleg tersebut.

Kejadianya diketahui saat Warga hendak melakukan pencoblosan di bilik suara, dirinya  kaget karena menemukan surat suara yang telah dicoblos. Setelah itu, Warga itu minta ganti surat suara, pas di ganti, ternyata surat suara pengganti pun sudah dicoblos juga," kata Erwan Saputra, saksi partai di TPS 19 Way Kandis.

Erwan menjelaskan, setelah kejadian itu, seluruh surat suara yang belum dicoblos diperiksa.

"Setelah diperiksa, ternyata ratusan surat suara yang belum dibuka sudah dicoblos," ujarnya.

"Terdapat surat suara yang dicoblos, yakni surat suara DPRD Provinsi telah tercoblos atas nama Nettylia Syukri dari Partai Demokrat dan DPRD Kabupaten/Kota atas nama Sidik Efendi dari PKS," ungkapnya.

Atas kejadian itu, proses pemungutan suara di TPS 19 Way Kandis dihentikan sementara, menunggu perintah lanjut.

Herman, selaku ketua Lembaga MABESBARA Kota Bandar Lampung, Segera melakukan koordinasi dengan pihak penyelenggara Pemilu dan meminta pihak penyelenggara Pemilu, untuk  usut tuntas siapa yang melakukan kecurangan di TPS 19 Way Kandis ini. Jelas itu sudah melanggar aturan pemilu, karna ini sudah merusak dan mencederai Demokrasi, dugaan kuat bahwa dalang semua ini adalah. Caleg  (Nettyliasyukri) dan dari Partai PKS (Sidik Efendi) ini dugaan saya, karna surat suara itu sudah tercoblos, sebelum Masyarakat melakukan hal pilihnya, saya pasti yang melakukan orang-orang yang berhak memegang Surat Suara.

Dasar mencoblos tentunya untuk kemenangan dua Caleg itu, periksa KPPS nya segera, ataupun yang di luar KPPS juga, dan kalaupun tidak ada pengakuan dari KPPS tentunya melakukan langkah penelusuran dari awal surat suara tiba di gedung KPU, menuju ktantor Camat, Kelurahan, hingga di TPS, agar terungkap jelas dimana surat suara itu tercoblos, dugaan ini sudah termasuk pidana pemilu.

Selanjutnya terkait ada pemanggilan kepada dua Caleg tersebut, pada hari Senin 19 Februari 2024 ini kiranya yang memanggil dari Koordinator Divisi penahanan pelanggaran, data informasi Bawaslu Bandar Lampung, Oddy JO Marsa kiranya nanti setelah di periksa akan terungkap, semua dalang di balik permainan ini, dan jika terbukti salah dan melanggar aturan pemilu.

Saya selaku ketua Lembaga Mabesbara meminta kepada partai pengusung, untuk segera mendiskualifikasi status caleg tersebut, dari daftar caleg dan berikan sangsi pidana sesuai undang-undang yang berlaku,"ungkap Herman.

Lembaga Mabesbara membuka pengaduan kecurangan dalam pemilu 2024.segera kalau ada kecurangan di daerah Lampung Hub 081292777149-081387681776. (Irpan).