Sejumlah LSM Demo di Gedung Rektorat Unila dan Kajati, Minta KPK Bongkar Dugaan Persengkongkolan Proyek RS PTN Unila

Sejumlah LSM Demo di Gedung Rektorat Unila dan Kajati, Minta KPK Bongkar Dugaan Persengkongkolan Proyek RS PTN Unila

Kanalvisual.com - Bandar Lampung - Forum Peduli Pembangunan Lampung yang tergabung dalam sejumlah organisasi non-pemerintah atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) antara lain, Aliansi Pemuda Save Democracy And Care Indonesia (APSDCI) dan Lembaga Pembinaan Rakyat Lampung (PRL) yang bergerak di bidang anti korupsi menggelar aksi unjuk rasa (demo) di Gedung Rektorat Universitas Lampung (Unila) dan dilanjutkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

Aksi bertemakan, " Usut dan Bongkar Adanya Dugaan Persengkongkolan Dalam Tender Proyek Pembangunan Rumah Sakit di Universitas Lampung",  diadakan pada, Senin (25/03/2024) pukul 10.00 WIB.

Ketua umum APSDCI, Agam Kusuma Yuda, S.Pd., dalam keterangan persnya mengatakan, aksi ini dilakukan atas isu yang beredar tentang penyalahgunaan wewenang dan diduga adanya korporasi dan gratifikasi yang akan berdampak merugikan keuangan negara.

" Ini sebuah perlawanan atas kezaliman yang terjadi di Lampung, salah satunya tentang penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan perorangan maupun kelompok tertentu. Apalagi ada bukti foto pertemuan dan dugaan percakapan antara kedua belah pihak," tegas Agam.

Sementara itu, Ketua Tim Investigasi Lembaga PRL, Julio menambahkan, sesuai aturan, berdasarkan tindakan yang dapat mengakibatkan persaingan tidak sehat adalah, persengkongkolan dalam Tender yang merupakan salah satu bentuk kegiatan yang dilarang dalam UU no 5 Tahun 1999.

Di pasal lain, menurut Julio, terkait tentang gratifikasi pada pasal 12 B ayat 2 UU no 31/1999 Jo UU no 20/2021 yang berbunyi pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar.

Terakhir Julio menambahkan, maka dengan ini, Aliansi Pemuda Save Democracy and Care Indonesia (APSDCI) dan LSM-PRL menilai bahwa telah  terjadi dugaan pelanggaran dalam pelaksanan lelang pembangunan Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (PRSTN) Unila tahun 2024.

"Kami berharap kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kejaksaan Agung RI dan Pihak-pihak yang berkompeten untuk melakukan pengawasan secara langsung dan segera mengambil sikap," pinta Julio.

Berikut tuntutan aksi Forum Peduli Pembangunan Lampung :

1. Mendesak dan mengecam kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak-pihak yang terkait untuk mengusut dan menangkap semua Pelaku yang terlibat dalam persengkongkolan dalam proses Pembangunan Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (PRSTN) Unila tahun 2024.

2. Pecat dan penjarakan Kuasa Pemegang Anggaran (KPA) yang diduga menyalahgunakan jabatan dan wewenang (Rektor Universitas Negeri Lampung).

3. Membatalkan Pemenang lelang yang diduga melakukan kecurangan.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, pada tahun 2024 pihak Universitas Lampung.akan membangun Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RSPTN) senilai Rp 181 Miliar.

Sebelumnya, Rektor Universitas Lampung (Unila), Lusmeilia Afriani buka suara soal pelaporan pada kasus dugaan persekongkolan guna memuluskan pemenang tender pembangunan Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RSPTN) Unila

 Dalam konferensi pers di ruang Sidang Utama Rektorat, Selasa, 19 Maret 2024, Lusmeilia menjelaskan peran dan mekanisme pengambilan keputusan proses tender sepenuhnya yang menentukan mutlak pihak Asian Development Bank (ADB) sebagai pihak yang memberikan dana pinjaman.

“Pokja Kemendikbudristek untuk seleksi administrasi. Setelah Pokja nanti Irjen yang mereview. Dari Irjen mengajukan ke ADB yang punya dana, kemudian dievaluasi. ADB yang mengevaluasi. Selanjutnya ADB yang menentukan siapa yang layak untuk mengerjakan proyek ini. Baru bisa diumumkan,” ujar Lusmeilia. (Red/Sumber : LSM PRL). 

Hingga berita ini ditayangkan, Redaksi media ini belum mendapat tanggapan dari Pihak Unila atas aksi yang dilakukan oleh LSM tersebut.