Kasus Dugaan Pembobolan Rekening Kober SIP Bahari Rangai Tritunggal Tahap Proses Penyelidikan
Kanalvisual.com - Bandar Lampung - Kepala Desa Rangai Tritunggal, Rusda penuhi undangan pihak Krimsus Polda Lampung guna memberikan keterangan. Hasil pantauan Awak Media pada Rabu (26/03/2025), Rusda dan dua orang yang diduga Pengurus Kober SIP Bahari yang baru, terlihat sedang dimintai keterangan dari pukul 11.00 - 15.00 WIB di ruang Krimsus Dit Perbankan Polda Lampung.
Sementata, menurut Penyidik Krimsus, Saragih yang dimintai keterangan menjelaskan, bahwa pihaknya belum dapat memberikan tanggapan karena kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan. Dan pihaknya mengakui bahwa Selasa, 25 Maret 2025 pihak Bank Lampung KCP Sidomulyo telah memenuhi undangan Penyidik dan hari ini Rabu (26/03/2025) Kepala Desa Rangai Tritunggal, Rusda dan Pengurus Kober SIP Bahari yang baru, menghadap dan memenuhi undangan penyidik.
"Kami sebenarnya belum bisa memberi tanggapan bang, karena ini sedang dilakukan proses penyelidikan. Sebaiknya abang minta tanggapan Kabid Hunas atau Direktur kami. Tapi yang pasti pengaduan masyarakat ini sedang dilakukan proses penyelidikan," jelas Saragih.
Sementara itu, awak media yang menunggu di depan gedung Krimsus Polda Lampung untuk meminta tanggapan Rusda usai memberikan keterangan kepada Penyidik, gagal meminta tanggapan dari Rusda, karena Rusda diduga sengaja keluar melalui pintu lain guna menghindari awak media.
Kuasa Hukum Pelapor dari Kantor Hukum MH2, Ridwan, S.H yang dihubungi via telpon pada Rabu (26/03/2025) mengapresiasi kinerja kepolisian Polda Lampung dalam pemanggilan Rusda dan ihak Bank Lampung.
"Kami selaku PH dari Ibu Martini mengapresiasi Kepolisian Daerah Lampung atas kinerjanya dalam pemanggilan Ibu Rusda dan pihak Bank Lampung. Kami yakin permasalahan ini bisa menjadi terang dan dapat menemukan keadilannya, sehingga siapapun yang telah melakukan perbuatan pidana akan diproses secara hukum," ucap Ridwan.
Diketahui, bahwa Kepala Desa Rangai Tritunggal, Rusda dan Oknum Karyawan Bank Lampung KCP Sidomulyo dilaporkan Pengurus Kober SIP Bahari Rangai Tritunggal periode sebelumnya ke Polda Lampung karena diduga secara bersama-sama berhasil mencairkan BOP Kober SIP Bahari Rangai Tritunggal sejumlah Rp. 30.300.000 tanpa sepengetahuan dan tanpa surat kuasa dari Pengurus Kober yang ada pada saat itu. (Wes/Tim).


