Ahli Waris Veteran Tak Terima Tunjangan Onderstan dari P.T Taspen Lampung, Ada Apa

Ahli Waris Veteran Tak Terima Tunjangan Onderstan dari P.T Taspen Lampung, Ada Apa

Kanalvisual.com - Bandar Lampung - Aisyiah (90 thn) harusnya kembali bernapas lega setelah mendapat Putusan pada Pengadilan Negeri Bandung sebagaimana Putusan No : 28/Pdt.G/2003/PN.BDG yang menyatakan "Penggugat 21, NY AISYIAH JANDA ALM ABDUL HAMID berhak memperoleh kembali tunjangan Onderstan/Pensiunnya yang telah dihentikan oleh Pemerintah/Negara RI sejak tahun 1984".

Aisyiah merupakan salah seorang dari 39 Penggugat yang mengajukan Gugatan terhadap Pemerintah RI Cq. DEPHANKAM/TNI Cq. PANGLIMA TNI Cq. KASAD Cq. DIRAJENAD dikarenakan tunjangan Onderstan/Pensiun An. Abdul Hamid pada tahun 1984 dihentikan hasil OPY/OCB 1983.

Aisyiah adalah Istri atau Ahli Waris dari Abdul Hamid yang merupakan Veteran dan Purn. TNI yang mana pada tahun 1966 mendapat penghargaan Surat Tanda Jasa LVRI dari komando Operasi Tumpas Sektor Pertahanan Lampung Selatan, tahun 1976 memperoleh tunjangan Onderstan terus menerus berdasarkan Skep. KASAD No : Skep./00438-DS 2047XLV-IV/1976 dan pada tahun 1981 mendapat pengakuan, pengesahan dan penganugrahan Gelar Kehormatan Veteran Pejuang Kemerdekaan RI No : Skep : 956/VII1/1981 dari Menhankam.

Atas Putusan No. 28/Pdt.G/2003/PN.BDG, pada tanggal 12 Desember 2018, PT. TASPEN (PERSERO) mengirimkan Surat Pemberitahuan kepada Aisyiah untuk melengkapi persyaratan Surat Permohonan Pembayaran Pensiun/Onderstand, sehingga pada bulan Februari 2023 Aisyah melalui Kuasa Hukumnya M. Ridwan, S.H. Dkk. Advokat pada Yayasan Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum - SPSI Lampung telah melalukan penyerahan kelengkapan berkas yang diperlukan kepada PT. TASPEN (PERSERO) Kantor Cabang Bandar Lampung, namun Aisyiah belum juga mendapatkan Haknya.

Pada tanggal 6 April 2023, M. Ridwan, S.H. selaku Kuasa Hukum Aisyiah telah mengirimkan surat secara resmi kepada Direktur PT. TASPEN (PERSERO) Kantor Cabang Bandar Lampung, yang juga ditembuskan kepada Kantor Pusat PT. TASPEN (Jakarta), Markas Besar Angkatan Darat Cq. Dirjen AD untuk menanyakan perihal kejelasan pelaksanaan pembayaran Pensiun/Onderstand Aisyiah.

Namun hingga saat ini (September 2023) Aisyiah tidak mendapat kepastian kapan pembayaran Pensiun/Onderstand.

M. Ridwan, S.H dalam kesempatannya mengatakan, sangat menyayangkan terhambatnya pelaksanaan pembayaran Pensiun/Onderstand Aisyiah yang telah diperjuangkan 20 tahun lamanya, dimana telah memiliki kepastian Hukum melalui Putusan Inkrach.

Lebih lanjut M. Ridwan mengatakan, sebagai Lembaga Pengelola Dana Pensiun dan Tabungan Hari Tua yang sangat dipercayai  oleh masyarakat Indonesia, namun belum dapat melihat sisi lain seorang Veteran yang jelas-jelas telah berjuang melawan penjajahan, mempertahankan dan membela Kemerdekaan Negara Republik Indonesia, akan tetapi tidak mendapat Apresiasi dan perhatian Negara.

Ia berharap agar permasalahan ini mendapat perhatian lebih dan serius dari Pemerintah, sehingga Aisyiah mendapatkan hak-hak apa yang seharusnya didapatkan.

"kami selaku Kuasa Hukum Aisyiah akan terus memperjuangkan hak dari pada klien Kami, bila perlu kami akan laporkan kepada Ombudsman ataupun pihak-pihak terkait jika tidak ada kepastian terhadap hak-hak klien Kami yang jelas-jelas telah ada putusan inkrach, telah ada perintah dari pengadilan, perintah dari pemerintahan itu sendiri, namun hingga saat ini masih diabaikan," tutup M. Ridwan, Kamis (21/09/2023) kepada Awak Media di Kantornya.

Sementara itu, Fahri, Petugas P.T Taspen Cabang Lampung yang menerima berkas kelengkapan persyaratan pencairan tunjangan Onderstan atas Aisyiah selaku Ahli waris yang dihubungi Awak Media, Kamis (21/09'2023) terkesan menghindar dan tidak memberikan komentar. (Irpan/Tim).