Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Paling Lambat pada 15 Desember 2026

Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Paling Lambat pada 15 Desember 2026

Kanalvisual.com - Jakarta Pusat - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026.

Kepastian tersebut disampaikan oleh perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono—yang akrab disapa Mas Botok—usai menggelar audiensi resmi bersama jajaran pimpinan dan anggota DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).

Pertemuan mendasar tersebut dihadiri langsung oleh sejumlah pimpinan DPR RI, di antaranya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa, serta Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade.

"DPR RI berkomitmen untuk merampungkan RUU Perampasan Aset sesuai target yang telah disepakati bersama," ujar Supriyono saat menyampaikan keterangan resmi usai audiensi.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban publik dan bukti keseriusan, kesepakatan target pengesahan RUU ini diputuskan melalui rapat paripurna.

Selain kesepakatan dalam rapat paripurna, tiga pimpinan DPR RI juga mengambil langkah progresif dengan menandatangani surat pernyataan tertulis. Dalam dokumen tersebut, pimpinan legistatif menyatakan bersedia mengundurkan diri dari jabatan mereka apabila pengesahan RUU Perampasan Aset tidak dapat dituntaskan hingga tenggat waktu 15 Desember 2026.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekretariat jenderal DPR RI belum memberikan keterangan tambahan resmi terkait teknis penjadwalan pembahasan RUU Perampasan Aset di tingkat komisi maupun badan legislasi sebelum tenggat waktu yang ditentukan. (Adung).