DidugaTaman Santap Rumah Makan Kayu, Melakukan PHK Sepihak Terhadap Karyawan

DidugaTaman Santap Rumah Makan Kayu, Melakukan PHK Sepihak Terhadap Karyawan

Kanalvisual.com - Bandar Lampung - Taman Santap Rumah Kayu yang beralamatkan di Jl. Arief Rahman Hakim No 45, Way Halim, Kota Bandar Lampung. Termasuk juga di dalam CV. Citra Rasa Direktur, Ir. Susanto Wijaya. Sekaligus pemilik Taman Santap Rumah Kayu.

Taman Santap Rumah Kayu CV. Citra Rasa ini, membidangi usaha Kuliner yang sukses,vtermasuk di antaranya, Bakso dan Kantin-Kantin yang di Itera, Taman Santap Rumah Kayu ini tentunya sangat membantu warga masyarakat lampung, salah satunya mengurangi penganguran yang terlihat sekarang ini karyawan sudah berjumlah ratusan.

Tentunya dengan jumlah seperti itu sudah jelas terdaftar di BPJS artinya, Taman Santap Rumah Kayu ini sangat perduli dengan karyawan-karyawannya kalau kita lihat dari keadaan yang ada.

Namun sangat disayangkan, setelah ada pemberhentian terhadap karyawan-karyawannya untuk diurus BPJS nya itu, namun tidak sesuai dengan yang terdaftardi BPJS tidak sesuai dengan fakta yang ada. Korban masuk kerja dari tahun 2012 sedangkan keluarnya surat dari Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Informasi Dana dan Usia Pensiun Peserta JHT-JP Tahun 2022 jadi sangat jauh berbeda.

Sementara korban menjelaskan, sa'at di Konfirmasi oleh Awak Media, di Rumah Sakit Hermina Lantai 6, Jl. Tulang Bawang No.21.23 Enggal, Kota Bandar Lampung," Saya bekerja di sana sudah bertahun-tahun, namun hak-hak saya tidak di penuhi, saya di PHK sewenang-wenang, tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu.

Saya minta kepada pihak perusahaan agar dapat menjelaskan jangan semena-mena ngambil hak orang. Saya banyak kerja disitu engak cuma rumah kayu, di Upt Sumber Makmur semua Uptnya saya pernah bergabung di sana di bagian keuangan administrasi, Gudang, kirim barang juga iya, ke Bank itu saya tidak pernah di antar ngambil uang buat gaji karyawan ratusan juta. 

Saya setir sendiri mobil sendiri perusahaan tidak meyediakan fasilitas mobil kantor, alasan mobil tidak ada, saya bekerja disana tidak main-main loyal kerja sampai jam dua belas malam sampai keluar kota ke Palembang, tiga bulan bolak balik ke Jakarta, saya jalani, apa yang di perintah dijalani sampai mengambil uang Milyaranpun dijalani sendiri tidak ada rasa takut.

Kemudian saya di mutasi lagi bulan Desember tahun 2020 Sampai Oktober 2022 di PKK Agro Park Lahan Tanaman Pangan dan Hortikultura. Yang terletak di Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

Saya dipekerjakan tidak jelas di sana, saya merasa benar-benar tersiksa dan ditugaskan di kebun tidak di kasih karyawan dan harus mengelola lahan dengan luas berhektar-hektar. Kantorpun tidak ada sana, bahkan tempat tidurpun hanya di sediakan tenda, saya disana sendirian yang lain tukang kebun dan pekerja lepas, tiba-tiba dapat surat PHK dari kantor di tahun 2023, jadi selama ini bekerja dengan loyal itu tidak ada sama sekali penghargaan. Saya seakan hanya dimanfa'atkan, tiba-tiba ada pemberitahuan dari Pemilik Perusahaan Rumah Kayu itu memecat saya," ungkap Neti.

Harapan saya, yang menjadi hak saya ya dipenuhi, saya terima di PHK tidak masalah, tapi secara baik-baik. Saya masuk bekerjapun secara baik-baik.

Itulah jelas harapan dari korban sebenarnya kepada seluruh keluarga besar pemilik CV. Citra Rasa (Taman Santap Rumah Kayu) Yuliana, Santo Wijaya (Ali) Marliana, Susiana Serta Pengacaranya Sujarwo.

Dari keterangan Neti sebelumnya. Kami dari Tim Media dan Lembaga Mabesbara, pada tanggal 6 April 2024, sudah mencoba mendatangi Taman Santap Rumah Makan Kayu (CV Citra Rasa) untuk menkonfirmasi terkait adanya dugaan dari pihak perusahaan tersebut, yang diduga sudah memberhentikan salah satu karyawannya (PHK) sepihak.

Di Taman Santap Rumah Kayu, kami bertemu dengan kasirnya, Ayu dia mengarahkan menemui Senior Supervisor, ibu Eni saat itu Eni tidak ada di tempat, kemudian Ayu meminta no kontak kalau sudah datang nanti di kabari, ungkap Ayu.

Dalam perjalanan pulang dari Taman Santap Rumah Makan Kayu, Eni menelpon Herman dari Media bahwa dia mengatakan kalau urusan terkait mau konfirmasi masalah karyawan yang di keluarkan, silahkan langsung hubungi atau bertemu langsung dengan pengacara kami, Jarwo, S.H. ungkap Eni.

Kemudian, Herman dari Media Ampera-News Melakukan konfirmasi melalui via tlp kepada , Jarwo selaku pengacara. Taman Santap Rumah Makan Kayu, lalu Jarwo mengatakan, tidak ada waktu untuk bertemu dan gak penting juga, apa yang mau dibahas.

Jarwo juga mengatakan, kalau dirinya akan pulang kampung ke daerah Oku, kalau mau di naikin beritanya silahkan, karena data kamu gak akurat. jawab Sujarwo. (Irpan).