Merasa Didzolimi, Subrantas Enggan Berdamai. Proses Hukum Tetap Berjalan

Merasa Didzolimi, Subrantas Enggan Berdamai. Proses Hukum Tetap Berjalan

Kanalvisual.com - Inhu, Riau - Mediasi antara Subrantas (Pelapor) dengan Supriono (Terlapor) tak membuahkan hasil. 

Pasalnya, Subrantas sempat menunggu beberapa hari itikad baik dari Supriono untuk meminta maaf atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Supriono. Namun hal tersebut tak kunjung dilakukan, sehingga Subrantas melaporkan kasus tersebut ke Polsek Batang Cenaku, Kab. Indragiri Hulu (Inhu), Riau, pada Jumat (29/12/2023) pukul 10.00 WIB. 

Pantauan Awak Media, Supriono ditemani Gazali/Honda dan Bujang Sapri memenuhi panggilan Polisi pada Selasa (02/01/2024) untuk konfirmasi dan wawancara sehubungan dengan perkara peristiwa diduga tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Korban, Subrantas yang terjadi hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 jam 22.00 WIB di Desa Anak Talang,  Kec.  Batang Cenaku, Kab. Inhu sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 310 KUH. Pidana.

Informasi didapat, tidak puas memberikan keterangan di Polsek Batang Cenaku, akhirnya Supriono dan temannya membawa Subrantas untuk pertemuan di salah satu Kafe yang diduga untuk melakukan mediasi. 

Setelah melakukan pembicaraan yang panjang, akhirnya Supriono menawarkan untuk berdamai.

Akan tetapi, Subrantas.menjawab dengan tegas dan bersikeras untuk melanjutkan Laporan Polisi (LP).

"Masalah kata maaf  sudah saya maafkan, tetapi proses Hukum tetap berjalan," ucap Subrantas kepada Awak Media usai pertemuan. 

"Saya sudah merasa didzolimi dan integritas saya  sudah direndahkan," pungkasnya. (Supriyan).