Diduga Tumpang Tindih Anggaran dan Ketidakjelasan BUMDes, Desa Asemrudung Jadi Sorotan
Kanalvisual.com – Grobogan – Jawa Tengah | Dugaan ketidakterbukaan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Asemrudung, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, mencuat ke publik setelah investigasi lapangan dilakukan pada Selasa, 10 Februari 2026. Sejumlah item anggaran tahun 2018 hingga 2021 dipertanyakan, mulai dari pembangunan jalan, penyertaan modal BUMDes, hingga pemeliharaan sarana olahraga.
Data investigasi menyebutkan pada 2018 dianggarkan pembangunan jalan penghubung antar dusun sebesar Rp 539.948.600 serta pembangunan jalan antar dusun senilai Rp 250.000.000. Namun saat dilakukan klarifikasi, Kepala Desa yang menjabat sejak 2019 mengaku tidak mengetahui detail kegiatan tersebut. Sementara Sekretaris Desa menyebut tidak pernah menganggarkan, meski mengakui pernah ada kegiatan serupa melalui program TMMD.
Sorotan juga mengarah pada pengelolaan BUMDes Karyo Sembodo tahun 2021. Tercatat penyertaan modal sebesar Rp 250.000.000 serta pemberian modal pembangunan kios desa Rp 350.000.000. Saat dikonfirmasi, Kepala Desa mengaku tidak memahami regulasi penyertaan modal tersebut, termasuk mekanisme bagi hasil atau kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PAD) yang hingga kini disebut belum ada.
Tak hanya itu, anggaran pemeliharaan kios desa tahun 2021 sebesar Rp 225.000.000 dan Rp 75.000.000 turut menjadi tanda tanya. Begitu pula sejumlah anggaran pemeliharaan lapangan tahun 2018 dan sarana prasarana olahraga tahun 2019 dan 2020 yang nilainya ratusan juta rupiah. Di lapangan, sejumlah kegiatan disebut tidak dilengkapi prasasti proyek, sehingga publik kesulitan mengidentifikasi sumber dan tahun anggaran.
Investigasi juga menemukan dugaan tumpang tindih anggaran pada kegiatan rutin seperti pembayaran internet desa, publikasi, rapat RT/RW, kegiatan PKK, serta peningkatan kapasitas perangkat desa. Ketiadaan papan informasi dinilai menghambat transparansi dan pengawasan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa menyatakan seluruh kegiatan telah didampingi oleh pendamping desa. Namun saat dipertanyakan apakah pendamping desa memberikan persetujuan secara tertulis atau hanya lisan terkait penggunaan Dana Desa untuk pembangunan gedung yang dalam laporan pertanggungjawaban tercatat sebagai penyertaan modal, belum ada jawaban tegas yang dapat ditunjukkan secara administratif.

Ketua Tim Investigasi Dana Desa, Joni Sudigdo, menyatakan pihaknya akan mendalami kesesuaian antara dokumen SPJ dan realisasi fisik di lapangan. Menurutnya, jika ditemukan ketidaksesuaian nomenklatur anggaran, hal tersebut berpotensi menjadi temuan serius dalam audit.
Sementara itu, Ketua Umum LSM LAPAAN-RI, BRM Kusumo Putro, didampingi Sekretaris Jenderal Wisnu Tri Pamungkas, menegaskan akan mendorong klarifikasi resmi kepada instansi terkait di tingkat kabupaten. Mereka menilai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa merupakan keharusan, bukan pilihan, demi menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa. (Wahyudi)
Sumber : LSM LAPAAN RI


