LAPAAN-RI Temukan Dugaan Kejanggalan Berulang Dana Desa Dimoro, Anggaran Sport Center Miliaran Rupiah Dipertanyakan

LAPAAN-RI Temukan Dugaan Kejanggalan Berulang Dana Desa Dimoro, Anggaran Sport Center Miliaran Rupiah Dipertanyakan

Kanalvisual.com – Grobogan – Jawa Tengah | Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Republik Indonesia (LAPAAN-RI) mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan serius dalam pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Dimoro, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan. Temuan tersebut merupakan hasil monitoring dan investigasi lapangan yang dilakukan pada Rabu, 28 Januari 2026, dengan fokus pada pembangunan gedung olahraga, sport center, dan sarana kepemudaan yang dianggarkan berulang sejak 2019 hingga 2025.

Berdasarkan data investigasi LAPAAN-RI, sejak tahun 2019 hingga 2025, Desa Dimoro tercatat menganggarkan pembangunan dan sarana prasarana gedung olahraga atau sport center sebanyak 11 kali kegiatan melalui Dana Desa. Rinciannya antara lain tahun 2019 pembangunan gedung olahraga ukuran 49 x 25 meter senilai Rp498.814.400, tahun 2020 sarpras GOR desa senilai Rp562.899.200, tahun 2021 pembangunan gedung serbaguna Rp351.948.800 ditambah sarana olahraga desa Rp298.051.200.

Pada tahun 2022 kembali dianggarkan pembangunan gedung serbaguna Desa Dimoro sebesar Rp206.484.000 dan Rp119.140.000. Selanjutnya tahun 2023 pembangunan gedung olahraga desa kembali dianggarkan Rp354.102.000. Tahun 2024 muncul anggaran pengurugan parkir sport center Rp100.000.000 serta drainase sport center Rp90.000.000. Bahkan di tahun 2025, sarpras pemuda dan olahraga kembali dianggarkan masing-masing Rp130.000.000 untuk Milk Desa dan Rp127.000.000 untuk lapangan parkir.

Namun ironisnya, dari hasil penelusuran fisik di lapangan, tim LAPAAN-RI hanya menemukan dua prasasti pembangunan, yakni prasasti tahun 2019 dan tahun 2022. Fakta ini menimbulkan dugaan kuat adanya pekerjaan yang tidak sepenuhnya terealisasi secara fisik, bahkan mengarah pada dugaan kegiatan fiktif, khususnya pada tahun-tahun anggaran lainnya yang secara logika sulit diterima jika menelan anggaran sedemikian besar tanpa wujud nyata yang sebanding.

Dugaan kejanggalan juga ditemukan pada anggaran lapangan desa. Tahun 2024 tercatat pemeliharaan sarpras olahraga Milk Desa berupa pengurugan lapangan bola senilai Rp150.000.000, namun tidak ditemukan prasasti maupun pelaksanaan fisik di lapangan. Sementara pada tahun 2025 dianggarkan lagi sarpras pemuda dan olahraga Milk Desa untuk saluran jogging track sebesar Rp200.000.000 dan kembali muncul anggaran saluran air jogging track Rp200.000.000, yang secara fisik dinilai tidak maksimal pengerjaannya.

Selain itu, LAPAAN-RI juga mencatat anggaran pembangunan lapangan bola voli yang berulang, mulai dari tahun 2023 rehap dan pembangunan lapangan voli Dusun Pandekan Rp30.000.000, pembangunan lapangan voli Rp30.000.000, hingga tahun 2024 lapangan voli Desa Dimoro Rp30.000.000. Pola pengulangan anggaran ini dinilai perlu penjelasan terbuka dari pemerintah desa.

Ketua Tim Investigasi Dana Desa LAPAAN-RI, Joni Sudigdo, menyampaikan bahwa secara rasional dan logika publik, sulit diterima jika pembangunan sport center dan sarpras olahraga desa menghabiskan anggaran miliaran rupiah namun wujud fisiknya sangat terbatas. Ketua Umum LAPAAN-RI, BRM Kusumo Putro, S.H., M.H., menegaskan temuan ini masih bersifat dugaan dan akan ditindaklanjuti secara kelembagaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Sementara Sekretaris Jenderal LAPAAN-RI, Wisnu Tri Pamungkas, S.H., menambahkan bahwa tim juga tengah mendalami pengelolaan BUMDes, kios desa, pembangunan PKD, serta program ketahanan pangan.

LAPAAN-RI menegaskan investigasi masih berlanjut dan membuka ruang klarifikasi dari pihak Pemerintah Desa Dimoro. Lembaga ini menekankan bahwa pengungkapan dugaan kejanggalan anggaran bertujuan menjaga transparansi, akuntabilitas, serta memastikan Dana Desa benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, bukan sekadar tercatat di atas kertas. (Wahyudi)

Sumber : LAPAAN - RI