Ancam Bongkar Proyek Irigasi Tersier, Pelaku Pemerasan Ditangkap Tekab 308 Polsek Raman Utara

Ancam Bongkar Proyek Irigasi Tersier, Pelaku Pemerasan Ditangkap Tekab 308 Polsek Raman Utara

Kanalvisual.com - Lampung Timur - Lampung | Tim Tekab 308 Presisi Kepolisian Sektor Raman Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan melalui Operasi Tangkap Tangan. Seorang pria paruh baya diringkus oleh aparat kepolisian setelah terbukti melakukan intimidasi dan memeras sejumlah pengelola proyek pengairan pertanian di wilayah hukum setempat.

Aksi penegakan hukum komprehensif ini dikonfirmasi oleh Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, melalui Kapolsek Raman Utara, Iptu Mursidi pada Senin, 13 Juli 2026. Petugas di lapangan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pria berinisial AS yang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pria berusia 47 tahun tersebut merupakan warga asli Kecamatan Raman Utara.

Berdasarkan data penyelidikan kepolisian, aksi kriminalitas ini menyasar para Ketua Perkumpulan Petani Pemakai Air penerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi. Korban pemerasan merupakan para pengurus kelompok tani yang tersebar di enam desa di wilayah administrasi Kecamatan Raman Utara.

Dalam melancarkan aksi culasnya, tersangka AS mendatangi para korban dan meminta kompensasi sejumlah uang dalam nominal yang cukup fantastis. Pelaku secara sepihak mematok tarif dan mendesak setiap Ketua P3-TGAI untuk menyerahkan uang tunai masing-masing sebesar Rp19 juta demi keuntungan pribadi.

Guna memuluskan tujuannya, AS menggunakan modus intimidasi dengan mengancam akan membongkar serta mempublikasikan dokumen Rencana Anggaran Biaya pembangunan saluran irigasi tersier ke ruang publik. Pelaku juga menakut-nakuti korban dengan menyatakan tidak akan bertanggung jawab jika proyek pertanian tersebut didatangi oleh banyak wartawan.

Merasa tertekan dan terancam dengan intimidasi yang dilakukan pelaku, para Ketua kelompok tani tersebut kemudian berkoordinasi dengan unit reserse kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Polsek Raman Utara segera melakukan pengintaian taktis guna menyusun langkah penyergapan di lokasi yang disepakati.

Saat proses penyerahan sebagian uang tunai yang diminta berlangsung pada Minggu, 12 Juli 2026 sekitar pukul 13.30 WIB, petugas langsung bergerak melakukan penyergapan. Tersangka AS berhasil ditangkap tanpa perlawanan di tempat kejadian perkara beserta barang bukti uang hasil kejahatan yang langsung disita petugas.

Tersangka beserta seluruh barang bukti berupa uang tunai dan dokumen pemerasan kini telah diamankan di Mako Polsek Raman Utara guna menjalani penyidikan lanjutan. Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 482 juncto Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional terkait tindak pidana pemerasan.

Pihak Kepolisian Resor Lampung Timur mengimbau seluruh pelaksana proyek pembangunan fasilitas publik untuk tidak takut menghadapi segala bentuk intimidasi dari oknum tidak bertanggung jawab. Masyarakat diminta segera melaporkan ke kantor polisi terdekat jika menemukan modus serupa agar stabilitas kamtibmas di area pedesaan tetap kondusif. (red/kv/tw)