AKP Dn Beri Keterangan Terkait Penerbitan SKCK Saat Jabat Kasat Intel Polres Lamtim
Kanalvisual.com - Lampung Timur - AKP. Dn akhirnya memberikan tanggapan dan klarifikasi terkait pemberitaan yang sempat viral tentang penerbitan SKCK yang diduga melanggar prosedur standar saat dirinya menjadi KasatIntelkam Polres Lampung Timur
Tanggapan dan klarifikasi tersebut disampaikan AKP Dn pada saat mendatangi Kantor Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Anti Korupsi Indonesia Koordinator Daerah Lampung Timur (LSM LAKI Korda Lamtim) pada Jum'at 13 Februari 2026.
Menurutnya, saat Ia menjabat KasatIntelkam Polres Lampung Timur terjadi human error karena sistem online gangguan dan dikerjakan manual ketika terbitnya SKCK yang diduga melanggar prosedur standar tersebut.
"Kebetulan saat itu tim saya dihadapkan pada proses pembuatan SKCK dikejar waktu karena banyaknya pemohon SKCK untuk peserta pelamar PPPK PW. Akibatnya terjadilah kesalahan atau human error saat pembuatan SKCK atas nama RD," ungkap AKP Dn.
Lanjutnya, kini pihak Polres Lampung Timur telah menggantikan SKCK tersebut dengan yang baru dan telah mengganti keterangan yang sesuai dengan fakta jika atas nama pembuat SKCK tersebut pernah menjadi Narapidana dan menjalani masa hukuman selama 3 (tiga) tahun serta SKCK yang baru telah diserahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lampung Timur.

Menanggapi penjelasan AKP Dn, Siska Dinata alias Bang Sis mengatakan, persoalannya bukan pada penggantian SKCK yang lama ke baru, tapi dampak dari penerbitan dan pembuatan SKCK atas nama RD digunakan syarat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3K PW) dan akhirnya meloloskan RD jadi P3K PW. Disitulah timbul dugaan perbuatan Abuse of Power.
"Suatu perbuatan Abuse of Power merupakan perbuatan yang dilakukan oleh Oknum Pejabat terkait kebijakannya. Sebab dalam mengambil sebuah keputusan, dapat menimbulkan akibat serius dalam kebijakannya tersebut," kata Bang Sis.
Dijelaskannya, Abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) adalah tindakan pejabat publik atau pemegang otoritas yang menggunakan wewenangnya melampaui batas, menyimpang dari prosedur, atau bertentangan dengan hukum untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan tertentu. Perilaku ini sering kali merugikan masyarakat, merusak tatanan pemerintahan, serta memicu Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Sementara itu, Praktisi Hukum, Muhammad Ilyas, Founder Menembus Batas Law Firm, sekaligus Ketua Bidang Hukum dan HAM DPN PERSADIN turut memberikan tanggapan.

Menurut Muhammad Ilyas, SKCK itu adalah dokumen resmi, maka barang tentu pihak yang berwenang dalam hal ini kepolisian diwajibkan melakukan ketelitian yang maksimal. Ironisnya, SKCK pemohon tanpa catatan kriminal digunakan untuk mendaftar sebagai Pegawai P3K dan berhasil lulus.
Perbuatan oknum Polisi tersebut disebabkan kelalaian, lalai secara administrasi. Terkait alasan oknum kepolisian yang mengatakan bahwa human error, atau sistem tidak berjalan dengan normal, tentunya juga dibutuhkan pembuktian.
"Dalam pandangan saya, sebagai praktisi hukum, oknum Polisi yang menerbitkan SKCK tersebut patut dijatuhi sanksi oleh atasannya. Sanksi yang dimaksut ada beberapa tahap, bisa teguran, penundaan kenaikan pangkat atau penurunan pangkat." ucap Muhammad Ilyas.
"Bisa juga oknum Polisi tersebut dijatuhi sanksi pidana yang lebih tinggi lagi, jika kelalaian tersebut merugikan masyarakat atau negara. Karena SKCK yang diterbitkan tersebut oleh pemohon yang notabennya seorang mantan terpidana digunakan melamar menjadi Pegawai P3K dan berhasil lulus. Maka, itu dapat dikatakan merugikan negara. Karena yang bersangkutan mendapatkan tunjangan atau gaji dari pemerintah. Disinilah pintu masuk atasan atau pimpinan oknum kepolisian tersebut untuk memberi sanksi atas kelalaian tersebut," pungkas pria yang dikenal sebagai Pengacara pembela rakyat kecil ini. (Red/Sumber: LSM LAKI Korda Lampung Timur).


