APBD Bukan Alat Kompromi: Menguliti Anomali Dana Hibah Pemkab Lampung Barat TA 2024-2025 yang Cederai Rasa Keadilan Rakyat
Oleh: Sugeng Purnomo: (Ketua DPC Aliansi Jurnalis Persada / Kepala Biro Diksiber.id Lampung Barat).
Kanalvisual.com - Lampung Barat - Kontras Kebijakan Fiskal dan Jeritan Rakyat. Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejatinya merupakan instrumen utama untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mengentaskan kemiskinan, serta membangun infrastruktur dasar yang langsung menyentuh hajat hidup orang banyak. Namun, kompas moral dan orientasi anggaran di Kabupaten Lampung Barat justru menunjukkan anomali yang akut.
Di tengah keterbatasan fiskal daerah—di mana porsi transfer ke daerah mengalami tekanan dan masyarakat masih berjibaku dengan minimnya fasilitas jalan tani, krisis pupuk, bantuan perahu nelayan, hingga sarana produksi pertanian—Pemerintah Kabupaten Lampung Barat justru menggelontorkan anggaran miliaran rupiah dalam bentuk "Belanja Hibah kepada Instansi Vertikal (Pemerintah Pusat)" dan pos-pos yang sarat akan benturan kepentingan (*conflict of interest*).
Kebijakan ini tidak hanya mencederai prinsip efisiensi anggaran, tetapi juga memvalidasi peringatan keras dari Ketua KPK RI serta analisis tajam Pengamat Kebijakan Publik, **Syukur Mandar**, bahwa gelontoran hibah kepada institusi penegak hukum dan instansi vertikal patut diduga kuat sebagai bentuk kompromi hukum dan pengamanan kebijakan yang keliru.
II. Analisis Kritis:
Suara KPK dan Syukur Mandar vs Realitas APBD Lampung Barat.
1.Telaah Pernyataan Ketua KPK RI.
Ketua KPK secara tegas mengingatkan para kepala daerah agar tidak membuang-buang anggaran daerah untuk mengurus dana non-budgeter, dana Pokir, hingga hibah kepada instansi vertikal yang notabene sudah dibiayai penuh oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). KPK secara implisit maupun eksplisit menyoroti modus di mana hibah diberikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dengan harapan adanya "imbal balik" berupa pengamanan kasus—agar tidak ada pendalaman, penyelidikan, atau investigasi atas dugaan korupsi di daerah. Tindakan ini dinilai sangat tidak pantas (*tidak pas*) ketika di sisi lain rakyat dan pemerintah daerah sendiri sedang mengalami kekurangan anggaran.
2. Telaah Analisis Pengamat Kebijakan Publik, Syukur Mandar.
"Syukur Mandar" mempertegas pernyataan KPK dengan bahasa yang lebih rigid dan telanjang tanpa Eufemisme birokratis. Menurutnya, kepala daerah yang kerap membagikan hibah kepada institusi vertikal—khususnya kepolisian dan kejaksaan (baik dalam bentuk hibah uang, pembangunan gedung, fasilitas kendaraan, maupun meubeler)—pasti tengah menghadapi masalah hukum atau berpotensi melakukan tindak pidana korupsi. Hibah tersebut dibaca publik sebagai instrumen "kompromi" atau "uang tutup mulut" dengan sandi psikologis: *"Tolong jaksa, polisi, jangan sentuh saya, ini dana hibah."* Kebijakan ini dinilai sudah berurat akar, mencederai rasa keadilan, dan mengkhianati penderitaan rakyat kecil yang tidak tersentuh anggaran yang memadai.
III. Fakta Empiris:
Bedah Data LHP BPK RI TA 2024 dan TA 2025 Lampung Barat.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lampung Barat, potret realisasi Belanja Hibah menunjukkan angka yang fantastis sekaligus memprihatinkan:
1.Tahun Anggaran 2024:
* Realisasi Belanja Hibah tercatat sangat masif menyentuh angka "Rp40.232.656.643,00" dari anggaran Rp40.336.230.502,00.
* Dari jumlah tersebut, Belanja Hibah kepada Pemerintah Pusat (Instansi Vertikal) menyedot porsi yang sangat besar, yakni dianggarkan sebesar "Rp26.242.980.943,00" dengan realisasi mencapai "Rp26.235.378.284,00."
Rincian gelontoran dana ke instansi vertikal dan penegak hukum pada TA 2024 meliputi:
*Hibah uang dan barang untuk "Polres Lampung Barat" (termasuk kegiatan Operasi Mantap Praja, pengadaan seragam Pocil, peralatan ruang rupatama, AC, sound system, laptop, PC, hingga televisi) yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
*Hibah kepada "Kodim 0422/Lampung Barat" untuk dukungan operasional pengamanan.
* Hibah kepada "Kejaksaan Negeri Liwa" berupa belanja barang sarana perlengkapan Sistem Layanan SIMODEL KEMBAR, pelayanan umum, hingga pengadaan kendaraan bermotor beroda dua 150 CC senilai puluhan juta rupiah.
* Hibah kepada "Pengadilan Agama Krui di Liwa."
2. Tahun Anggaran 2025:
* Anggaran Belanja Hibah disesuaikan menjadi "Rp15.843.786.188,00" dengan realisasi "Rp15.741.756.267,00 (99,36%)." Penurunan nominal secara signifikan dibanding tahun sebelumnya dikarenakan absennya perhelatan Pilkada.
* Meskipun demikian, alokasi untuk Belanja Hibah kepada Pemerintah Pusat tetap dianggarkan sebesar "Rp2.268.105.935,00" dan terealisasi sebesar "Rp2.260.895.414,00."
Kasus Menonjol Temuan BPK RI TA 2025 (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon):
Berdasarkan LHP BPK RI TA 2025, ditemukan modus operasional anggaran hibah yang disamarkan dalam bentuk belanja barang. **Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (Dinas PMP)** pada tahun 2025 menganggarkan dan merealisasikan "Belanja Barang dan Jasa - Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lainnya sebesar Rp500.000.000,00 (100%)."
Hasil penelaahan dokumen pertanggungjawaban dan wawancara BPK menunjukkan fakta mencengangkan:
> *Anggaran dan realisasi tersebut sebenarnya merupakan "hibah uang" yang dilaksanakan secara swakelola, di mana dana sebesar "Rp500.000.000,00" tersebut diberikan kepada "Instansi Vertikal" berdasarkan proposal tanggal 5 Februari 2025.*
Temuan ini mengakibatkan penyajian realisasi Belanja Hibah yang sesungguhnya melonjak (mencapai Rp2.601.376.000,00 apabila digabungkan), sehingga terbukti "tidak mencerminkan karakteristik belanja yang senyatanya" dan berpotensi menjadi celah rekayasa administrasi keuangan daerah.
IV. Kritik Tajam Aliansi Jurnalis Persada (AJP):
Hentikan Politik Akomodasi di Atas Penderitaan Rakyat!
Menyikapi data LHP BPK RI TA 2024-2025 serta selaras dengan alarm yang ditiupkan oleh Ketua KPK dan Syukur Mandar, Aliansi Jurnalis Persada (AJP) menyatakan sikap tegas sebagai berikut:
1.Mendukung Penuh Peringatan KPK:
AJP memandang bahwa kebijakan Pemkab Lampung Barat yang terus-menerus menggelontorkan dana hibah miliaran rupiah ke instansi vertikal dan institusi penegak hukum mencederai asas kepatutan dan keadilan distributif. Hal ini memperkuat legitimasi publik atas kecurigaan adanya "tukar guling" penegakan hukum atau upaya melanggengkan kekebalan hukum bagi para pengambil kebijakan di daerah.
2.Masyarakat Jauh Lebih Penting daripada Instansi Vertikal:
Aliansi Jurnalis Persada menegaskan bahwa **rakyat Lampung Barat jauh lebih mementingkan alokasi anggaran untuk pemulihan ekonomi kerakyatan**, perbaikan infrastruktur pertanian, jalan sentra produksi, pendidikan yang layak, dan jaminan kesehatan, daripada menghamburkan uang rakyat untuk fasilitas instansi vertikal yang anggurannya sudah dijamin penuh oleh APBN pusat.
3.Mengecam Modus Operasional di Dinas PMP:
Temuan BPK RI TA 2025 terkait pengalokasian dana Rp500 juta di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon yang dibungkus sebagai "barang untuk diserahkan kepada pihak ketiga" namun praktiknya diserahkan sebagai hibah uang kepada instansi vertikal adalah bentuk "maladministrasi dan rekayasa pos anggaran". AJP mendesak adanya transparansi dan pertanggungjawaban hukum atas modus akuntansi semacam ini.
4.Peringatan Keras kepada Seluruh OPD Lampung Barat:
AJP dengan tegas mengingatkan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lampung Barat untuk **menghentikan praktik "bagi-bagi" dana hibah** yang sarat muatan politis, kolusi, dan konflik kepentingan. Anggaran daerah adalah uang rakyat, bukan dana darurat untuk merangkul dan menyenangkan para pemangku kekuasaan vertikal demi kepentingan golongan tertentu.
V. Penutup.
Opini publik ini disampaikan bukan untuk mencari panggung, melainkan sebagai bentuk panggilan moral pers dan kontrol sosial dalam mengawal uang rakyat di Bumi Beguai Jejama Sai Betik. Apabila pemerintah daerah terus menutup mata dan mengabaikan rasa keadilan masyarakat demi merawat relasi kuasa yang koruptif, maka Aliansi Jurnalis Persada bersama elemen masyarakat sipil tidak akan tinggal diam untuk terus melakukan eskalasi pengawasan, investigasi mendalam, hingga pelaporan resmi kepada lembaga penegak hukum nasional di Jakarta.
Kabupaten Lampung Barat, September 2026


