Ekonomi Pancasila atau Sekadar Retorika Penjaga Stabilitas Oligarki
Penuis : Sumiarto, Aktifis LSM Pelopor
Kanalvisual.com - Jakarta - Pemerintahan Prabowo Subianto kerap menegaskan komitmennya untuk menjalankan Ekonomi Pancasila yang berlandaskan Pasal 33 UUD 1945, di mana Sumber Daya Alam (SDA) harus digunakan untuk kemakmuran rakyat. Retorika ini diperkuat dengan dua program unggulan: Hilirisasi (industrialisasi SDA) dan kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE)
Benarkah kebijakan tersebut mewakili spirit sejati keadilan sosial ataukah sekadar kosmetik untuk menjaga stabilitas sistem ekonomi yang sudah lama dikuasai oleh Oligarki yang terafiliasi erat dengan kekuasaan?
Program Hilirisasi dan DHE, dalam konteks struktur ekonomi Indonesia saat ini, gagal menjadi indikator pelaksanaan Ekonomi Pancasila sejati. Keduanya adalah kebijakan makro ekonomi pragmatis, bukan perubahan struktural dan fundamental.
Hilirisasi: meski terbukti membuka lapangan kerja, nilai tambah yang dihasilkan (misalnya, dari nikel) sebagian besar terpusat pada korporasi besar (seringkali milik asing atau terafiliasi elit domestik) yang menikmati insentif fiskal seperti tax holiday. Keuntungan jumbo dari nilai tambah ini hanya menguntungkan segelintir pemilik modal, sementara benefit yang diperoleh negara kecil dan biaya eksternal seperti kerusakan lingkungan dan konflik lahan ditanggung oleh masyarakat dan negara. Ini menciptakan ketidakadilan substansial.
Kemudian, DHE yang digadang bertujuan memperkuat cadangan devisa. Namun, selama eksportir terbesar adalah perusahaan-perusahaan yang dikuasai/berafiliasi dengan lingkaran kekuasaan, DHE hanya mengalihkan kontrol devisa dari Bank Asing ke Bank Indonesia, tanpa mendistribusikan kekuasaan ekonomi dari oligarki kepada rakyat.
Jebakan Politik Transaksional dan Stabilitas
Catatan kritis semakin logis bila ditinjau dari kacamata politik transaksional. Era politik saat ini didorong oleh pertukaran kepentingan: dukungan politik ditukar dengan konsesi bisnis (Izin Usaha Pertambangan, fasilitas pajak, jabatan dan sebagainya).
Dalam kerangka ini, hilirisasi dan program-program populis (seperti janji sosial besar) berfungsi ganda yaitu memberikan narasi nasionalistik yang kuat ("melawan Barat," "kedaulatan") untuk meredam kritik publik dan menciptakan stabilitas politik dan sosial yang sangat diperlukan oleh korporasi besar untuk menjamin iklim investasi mereka tetap aman dan siklus akumulasi modal terus berjalan.
Oleh karena itu, kebijakan tersebut lebih tepat dipandang sebagai upaya penyesuaian (adjustment) oligarki untuk mengurangi efek negatif dari praktik eksploitasi SDA sebelumnya, bukan sebagai upaya tulus untuk mengimplementasikan asas kekeluargaan yang menjadi inti Pasal 33 UUD 1945.
Definisi Sejati Ekonomi Pancasila yang Terabaikan
Laporan dari beberapa lembaga menyebutkan bahwa total luas HGU sawit di Indonesia berkisar sekitar 7,48 juta hektare (November 2022). Dari total tersebut, 1,9 juta hektare diklaim dikuasai oleh 10 grup perusahaan besar (data November 2022). Dominasi Perkebunan Swasta: Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa luas areal kelapa sawit pada tahun 2019 terdiri dari Perkebunan Besar Swasta: 7.942.336 ha (sekitar 54,42% dari total sawit nasional). Perkebunan Besar Negara (PTPN): 617.501 ha.
Ekonomi Pancasila sejati tidak bisa hanya diukur dari pertumbuhan PDB atau neraca perdagangan, tetapi harus diukur dari perubahan struktural pada kepemilikan dan pengelolaan SDA.
Pertama, desentralisasi kepemilikan dan redistribusi lahan dari dominasi korporasi besar. Perubahan struktural yang mendasar adalah penguasaan kembali oleh negara atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) skala besar yang selama ini dikuasai oleh korporasi. Lahan-lahan ini harus direalokasikan kepada rakyat, BUMD, atau koperasi untuk menjamin akses dan kepemilikan yang merata, sesuai amanat "bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat."
Dalam konteks HGU ini Prabowo pernah sesumbar bahwa dia bersedia mengembalikan HGU nya ke negara, demi negara. Jadi harusnya presiden Prabowo tidak masalah dengan memulai mengembalikan HGU miliknya sepenuhnya kepada negara dengan transparan. Klaim telah mengembalikan lahan hampir 500.000 ha kepada negara pada saat kampanye dulu tidak terbukti hingga sekarang.
Kedua, implementasi beneficial ownership (identitas pemilik manfaat) secara ketat di sektor ekstraktif yang berorientasi pada rakyat (setempat), serta reformasi total sistem royalti dan pajak untuk memastikan hasil SDA benar-benar masuk ke kas negara untuk kepentingan rakyat.
Ketiga, menjamin keadilan ekologi, dengan memastikan keberlanjutan lingkungan dan hak-hak masyarakat lokal di atas kepentingan eksploitasi jangka pendek korporasi.
Jadi, selama struktur pengelolaan sumber daya alam Indonesia masih didominasi oleh segelintir korporasi apalagi terafiliasi dengan kekuasaan, narasi Ekonomi Pancasila hanya akan menjadi retorika kekuasaan—label indah yang digunakan untuk membenarkan praktik ekonomi yang sebaliknya, dan hanya menjaga stabilitas oligarki. Pun demikian juga dengan istilah serakahnomic, semuanya bertujuan mencapai keseimbangan kuasa oligarki.
Tantangan bagi pemerintahan ini bukanlah sekadar melanjutkan Hilirisasi dan DHE, tetapi membuktikan bahwa mereka berani melakukan reformasi struktural: memutus mata rantai antara kekuasaan politik dan kontrol atas kekayaan alam, termasuk melalui penguasaan kembali lahan HGU, melarang pejabat politik mempunyai afiliasi dengan korporasi pengasa SDA, demi mewujudkan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Senin 17 Februari 2826. (Wes/red).


