​Gudang di Jalan Langgam KM 2 Diduga Jadi Markas Penimbunan Solar Subsidi, Bukti Visual Ungkap Aktivitas Ilegal

​Gudang di Jalan Langgam KM 2 Diduga Jadi Markas Penimbunan Solar Subsidi, Bukti Visual Ungkap Aktivitas Ilegal

Kanalvisual.com - Pelalawan - Riau - Praktik dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di Kabupaten Pelalawan kian terang-terangan. Sebuah gudang yang menyatu dengan bangunan semi permanen di Jalan Langgam KM 2, Kecamatan Pangkalan Kerinci, terpantau menjadi titik bongkar muat minyak ilegal, Senin (23/02/2026).

​Berdasarkan investigasi tim awak media di lapangan, aktivitas tersebut berlangsung sangat tertutup namun mencolok. Berdasarkan bukti foto dari GPS Map Camera, lokasi yang berada di titik koordinat Lat 0.407934° Long 101.849435° ini diduga kuat dikelola oleh oknum berinisial D.

​Di lokasi, tim menemukan adanya aktivitas pemindahan BBM menggunakan selang penghubung yang menjulur langsung dari unit mobil menuju ke dalam area gudang yang tersembunyi di balik bangunan kayu dan seng.

​Kamuflase di Balik Warung dan Bangunan Semi Permanen

Untuk mengelabui pandangan publik, aktivitas penimbunan ini diduga berlindung di sekitar area bangunan yang tampak seperti warung bernama "Warung Hot Nauli". Namun, di bagian belakang bangunan, terlihat jelas material bangunan tua dan tumpukan barang yang diduga digunakan untuk menutupi tangki-tangki penampungan (baby tank).

​"Kami memantau langsung proses penyedotan minyak dari mobil ke gudang. Modusnya sangat rapi, tapi selang yang digunakan tidak bisa berbohong. Ini jelas praktik langsir solar subsidi yang merugikan masyarakat," tegas salah satu jurnalis yang melakukan pemantauan visual di lokasi.

​Aktivitas ilegal ini dilaporkan berlangsung cukup rutin, di mana sejumlah mobil masuk ke area tersebut untuk menguras isi tangki mereka ke dalam penampungan yang ada di dalam gudang.

​Desak Polisi Segera Segel Lokasi

Penimbunan BBM subsidi merupakan pelanggaran nyata terhadap Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Oknum yang terlibat terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda puluhan miliar rupiah.

​Keberadaan gudang di Jalan Langgam KM 2 ini menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum (APH) setempat. Masyarakat Pangkalan Kerinci berharap Polres Pelalawan tidak menutup mata terhadap aktivitas di titik koordinat tersebut, mengingat kelangkaan solar subsidi seringkali membuat para supir truk dan masyarakat kecil mengantre panjang di SPBU.

​"Data sudah lengkap, lokasi sudah terpeta secara digital. Kini tinggal menunggu keberanian dan ketegasan pihak kepolisian untuk membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya," pungkas tim investigasi di lapangan. (Tri Wahyudi)