LSM Gakorpan Soroti Penangguhan Penahanan Ketua RT, Pertanyakan Transparansi Proses Hukum
Kanalvisual.com – Riau – Pelalawan - Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat ke permukaan. Seorang Ketua RT bernama Sitorus yang diduga sebagai aktor utama dalam kasus penipuan jual beli lahan, mendapat penangguhan penahanan oleh Polsek Ukui, Kabupaten Pelalawan. Keputusan ini memantik kecurigaan publik dan menjadi sorotan tajam dari LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) Provinsi Riau.
Kasus ini bermula dari laporan warga bernama Sabaruddin ke Polsek Ukui melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/18/III/2025/SPKT/Polsek Ukui/Polres Pelalawan/Polda Riau, tertanggal 6 Maret 2025. Dalam laporan tersebut, Sabaruddin menyebut tiga orang terlibat dalam penipuan lahan : Sitorus (oknum Ketua RT), Irul alias Ijul alias Datuk Mudo, dan Jimmy Hasoloan Tambunan.
Ketiganya menawarkan lahan negara seolah-olah bebas dari masalah, padahal lahan tersebut sudah ada pemilikya. Korban pun merasa tertipu dan mengalami kerugian besar.
Meski telah ditahan selama sepekan, Sitorus kemudian mendapatkan penangguhan penahanan. Ia hanya dikenai wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Sementara dua tersangka lainnya justru masih menjalani proses hukum aktif dan dijadwalkan menghadapi sidang lanjutan pada Selasa (29/7).

Ketua DPD Riau LSM Gakorpan, Rahmad Panggabean, mempertanyakan dasar hukum dan etika di balik penangguhan penahanan terhadap Sitorus.
“Pak Sitorus itu sehat. Tanggal 20 Juli kemarin dia masih sempat beribadah dan bahkan memberi sosialisasi soal tanah di gereja. Jadi alasan penangguhan karena kemanusiaan sangat tidak masuk akal,” ujar Rahmad.
Ia menduga kuat ada kepentingan tertentu di balik keputusan tersebut. Bahkan mencium adanya dugaan praktik suap atau kepentingan politik, mengingat muncul informasi bahwa Sitorus berencana maju sebagai calon legislatif.
“Jangan sampai ini jadi panggung kekuasaan. Kalau benar ada oknum yang bermain, itu mencoreng institusi kepolisian,” tegasnya.
Gakorpan juga menyoroti sikap Polsek Ukui yang hingga kini belum memberi penjelasan resmi kepada publik ataupun kepada korban mengenai dasar hukum dan pertimbangan pemberian penangguhan tersebut.
Sebagai bentuk protes dan pengawalan hukum, Gakorpan berencana akan melaporkan kasus ini ke Divisi Propam Polda Riau, khususnya bagian Paminal, atas dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang. Selain itu, laporan juga akan diajukan ke Wassidik (Pengawasan Penyidikan) untuk mengaudit proses hukum yang dilakukan penyidik di Polsek Ukui.

“Kami akan laporkan ke Propam dan Wassidik. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas Rahmad.
Secara hukum, penangguhan penahanan diatur dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP, yang menyatakan:
“Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang berdasarkan syarat yang ditentukan.”
Namun, penerapan penangguhan ini harus tunduk pada asas kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP, yang menyebut:
“Penahanan dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana.”
Jika tersangka utama yang diduga sebagai otak kejahatan justru ditangguhkan tanpa penjelasan dan jaminan objektif, maka langkah tersebut sangat rawan disalahgunakan dan dapat melanggar prinsip keadilan hukum.
“Kalau tak hati-hati, ini bisa masuk kategori maladministrasi atau bahkan pidana, kalau terbukti ada uang yang mengalir,” tegas Rahmad lagi.
Kasus ini menjadi cerminan bagaimana hukum acap kali berhadapan dengan kekuasaan dan kepentingan. Di tengah gencarnya upaya negara menertibkan kawasan TNTN dari praktik mafia tanah, publik berharap agar penegakan hukum dilakukan secara adil, transparan, dan tidak tajam sebelah.
Hingga berita ini dimuat, redaksi media ini masih berusaha mencari akses untuk mengkonfirmasi kepada Ketua RT, Sitorus. (Tim)


