Korban Dugaan Penipuan Jual Beli Lahan Harap Otak Pelaku Segera Ditahan

Korban Dugaan Penipuan Jual Beli Lahan Harap Otak Pelaku Segera Ditahan

Pelalawan, Riau - Laporan dugaan penipuan jual beli lahan di Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kec. Ukui, Kab. Pelalawan, Riau, hingga kini masih menjadi tanda tanya besar bagi Korban, Sabaruddin.

Pasalnya, Laporan Polisi yang disampaikannya di Polsek Ukui pada tanggal 06 Maret 2025, belum menetapkan terduga Otak Pelaku penipuan tersebut.

Menurut Sabaruddin, kinerja Penyidik Polsek Ukui  menetapkan 2 Tersangka yaitu, Irul alias Ijul Als Datuk Mudo Bin Pai dan Jimmy Hasoloan Als. Tambunan Golap, harusnya tidak berhenti sampai di situ saja. Otak Pelaku sehingga terjadinya transaksi jual beli lahan juga harus ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.

"Terduga otak pelakunya harus ditahan, jangan hanya 2 orang saja yang ditetapkan menjadi tersangka," kata Sabaruddin kepada Awak Media melalui panggilan WhatsApp, Minggu (08/06/2025).

Adapun dugaan penipuan jual beli lahan menurut kronologis kejadiaan yang disampaikan Sabaruddin di Polsek Kandis, berawal pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2024 sekira jam 07.00 WIB, dimana saat itu posisi Sabaruddin sedang berada di Dusun Toro Regar, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kec. Ukui, Kab. Pelalawan, sedang mengembala (menggembala) sapi miliknya.

Saat itu Ia dihampiri oleh 2 (dua) orang laki-laki yang dikenal bernama Tambunan Golap dan Datuk Muda. Lalu, Tambunan Golap menawarkan untuk membeli lahan milik Datuk Muda yang berlokasi di Kp. Baru dengan luas 10 hektar  senilai Rp. 50.000.000 (lima puluh juta). 

Namun, saat itu Sabaruddin mengatakan tidak memiliki uang. Kemudian Tambunan mengatakan, "Kalau gak sepeda motor merek CRF punya bapak aja sini, berapa itu harganya?". 

Lalu Sabaruddin menjawab, "Ini masih baru harganya kira-kira Rp. 30.000.000".

Kemudian, Tambunan mengatakan, "Oke motor bapak ditukar dengan harga Rp. 30 juta, terus sisanya Rp. 20 juta bapak bayar aja dulu Rp. 10 juta dan sisanya Rp. 10 juta bulan depan". 

Merasa harga murah, dan untuk memastikan kebenaran lahan 10 hektar tersebut milik Datuk Muda, Sabaruddin dan istri, Tambunan Golap serta Datuk Muda Alias Irul berangkat ke lokasi lahan tersebut bersama Ketua RT, Sitorus.

Sesampainya di lokasi, Sabaruddin bertanya kepada Ketua RT, Sitorus, "apakah benar lahan ini milik Datuk Muda?. Lalu Sitorus menjawab, benar. 

Kepada Datuk Muda, Sabaruddin mengatakan, menyanggupi. Akan membayar Rp. 10 juta dan sepeda motor, sisanya dibayar bulan depan.

Usai dari lokasi lahan, Sabaruddin menyerahkan sepeda motor honda CRF kepada Tambunan. Dan, uang Rp. 10 juta yang dimaksud, diserahkan Sabaruddin di kediaman Ketua RT, Sitorus yang disaksikan langsung oleh Tambunan dan Datuk Muda, serta istri Sabaruddin.

Kemudian Sitorus membuatkan kwitansi jual beli lahan tersebut dan Sabaruddin membubuhkan tanda tangan.

Lanjut Sabaruddin, usai melunasi harga lahan sebesar Rp. 50 juta, Ia dan istri hendak memanfaatkan lahan yang telah dibelinya. Akan tetapi, mereka dilarang oleh seseorang yang mengaku Pemilik lahan, Pak Sinaga.

"Selain harga murah, karena Ketua RT mengatakan bahwa itu lahan milik Datuk Muda, makanya saya mau membelinya. Pak Sitorus harus ikut mempertanggungjawabkan ini semua," kata Sabaruddin.

Ia menduga, Ketua RT, Tambunan Golap dan Datuk Muda, merupakan "Pemain" tanah/lahan di wilayah sekitar. 

"Jangan perjual belikan hukum. Saya tidak terima kalau Ketua RT tidak ditahan. Saya menduga dia otak utamanya," ucap Sabaruddin

Hal senada disampaikan Br. Manurung, istri Tambunan Golap.

Melalui sambungan telepon WhatsApp, Rabu (04/06/2025), Ia merasa keberatan suaminya dijadikan tersangka dan ditahan. Sementara, Ketua RT, Sitorus bebas berkeliaran.

"Ketua RT, Sitorus datang malam-malam ke rumah kami menemui suami ku dan menyuruh untuk mencari Pembeli lahan tersebut. Lalu, suami ku (Tambunan Golap-red) menemui Datuk Mudo," urai Br. Manurung.

Ia pun bertanya-tanya, kenapa hanya suaminya dan Datuk Mudo saja yang dijadikan tersangka, sementara Ketua RT, Sitorus yang diduga merupakan otak pelaku jual beli lahan ini tak ditahan. Ada apa?

Diminta tanggapannya, Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) Prov. Riau, Rahmad Panggabean, meminta Penyidik Polsek Ukui yang menangani perkara ini tidak pilih orang.

"Kalau membaca kronologisnya, Ketua RT harus dijadikan tersangka dan ditahan. Pasalnya, kalau itu bukan lahan Datuk Muda, Korban tak akan membeli lahan tersebut," kata Rahmad, di salah satu Kedai Kopi, Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, Selasa (10/06/2025) siang.

Ia menduga, 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka sebagai "tumbal"  dari keterlibatan Ketua RT. Karena, informasi yang saya dapat, bahwa Ketua RT tersebut merupakan Tokoh Agama dan memiliki kehidupan yang lebih baik dari warga sekitar.

Sementara itu, konfirmasi yang dilayangkan Awak Media melalui pesan chat WhatsApp pada Senin (09/06/2025) kepada Kapolsek Ukui, AKP Rudi Hardiyono, S.H dan Kanit Reskrim, Silitonga, terkait tak ditetapkan dan ditahannya Ketua RT, Sitorus, hingga berita ini dimuat tak mendapatkan jawaban. (Korban Dugaan Penipuan Jual Beli Lahan Harap Otak Pelaku Segera Ditahan). (Tim).