Minta Standby, Humas SPBU 14.283.692 Pangkalan Kerinci Diduga Coba "Cuci Tangan"

Minta Standby, Humas SPBU 14.283.692 Pangkalan Kerinci Diduga Coba "Cuci Tangan"

Kanalvisual.com - Pelalawan, Riau – Posisi Humas SPBU 14.283.692 Pangkalan Kerinci yang diduduki AP, dinilai Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) Prov. Riau, Rahmad Panggabean, tidak pantas.

Pasalnya, menurut Rahmad Panggabean, AP tak paham aturan yang berlaku terkait larangan mengisi BBM bersubsidi dengan Tangki Modifikasi yang ada di pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Hal tersebut disampaikan Rahmad Panggabean saat kongkow ngopi sore di Cafe Coffee, jalan Kaharudin Nasution, Pekanbaru, Rabu (16/10/2024).

Dengan tertawa kecil, Rahmad memperdengarkan rekaman pembicaraannya dengan AP pada tanggal 11 Oktober 2024 pukul 21.07.

Dalam rekaman tersebut, AP mempertanyakan siapa Pimpinan LSM Gakorpan. Ia juga meminta Anggota LSM Gakorpan untuk standby di SPBU 14.283.692 Pangkalan Kerinci, agar dapat memilah – milah mana kendaraan yang dapat diisi BBM bersubsidi, mana yang dilarang.

AP juga meminta LSM Gakorpan menelusuri dimana BBM bersubsidi tersebut dibongkar dan siapa Mafia yang dimaksud oleh LSM Gakorpan.

“Apul Nababan coba menggiring LSM Gakorpan untuk menelusuri lebih jauh. Dia coba “cuci tangan”, seolah – olah SPBU 14.283.692 Pangkalan Kerinci tak bekerja sama dengan Mafia BBM bersubsidi. Tanpa disuruh juga, kita akan tetap terus pantau aktifitas di SPBU tersebut,” kata Rahmad.

“Anehnya, LSM Gakorpan disuruh standby. Ini menunjukkan Apul Nababan tak mengerti mekanisme dan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Lanjut Rahmad, sebagai sosial kontrol, setiap LSM berhak memonitor kegiatan yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Ketika menemukan sesuatu yang bertentangan dengan aturan yang berlaku, wajib mengambil sikap.

“Harusnya Apul Nababan paham, apapun alasannya, tangki modifikasi itu dilarang mengisi BBM bersubsidi jenis apapun. Ketika menemukan tangki yang dimodifikasi, Petugas Operator SPBU wajib menolaknya, meskipun memiliki Barcode. Apa tangki bus posisinya di dalam bagasi dan sangat besar?,” tanya Rahmad.

Ia juga menanti rekaman CCTV yang akan dibuka AP, karena kata Rahmad, aktifitas Bus mengisi BBM bersubsidi jenis Solar di SPBU 14.283.692 Pangkalan Kerinci dalam 3 bulan ini telah dipantau LSM Gakorpan Prov. Riau.

Sementara, AP sat dikonfirmasi terkait pernyataan Rahmad Panggabean, Rabu (16/10/2024) malam, tak memberikan tanggapan. Kemungkinan nomor Awak Media telah diblokir.

Sebelumnya diberitakan, Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) DPD Prov. Riau, Rahmad Panggabean, mengkritisi kinerja Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal Asri, S.I.K.

Kepada Awak Media, Rahmad Panggabean mengatakan, mengutip dari salah satu media online, dalam wawancara pada Rabu (24/07/2024), Afrizal menyatakan fokusnya pada pemberantasan aktivitas ilegal, peredaran narkoba dan premanisme.

Dengan pengalaman 9 tahun di Polda Riau, termasuk di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Afrizal merasa memiliki pemahaman yang baik tentang aktivitas ilegal di wilayah tersebut. Ia berjanji akan menindak tegas semua pelanggaran hukum yang mengganggu Kamtibmas Pelalawan.

“Tindak tegaslah para Terduga Mafia BBM bersubsidi yang diduga bekerjasama dengan pihak SPBU 14.283.692 Pangkalan Kerinci. Jangan hanya bikin pernyataan tapi tak ada tindakannya,” kata Rahmad, Senin (14/10/2024) sore.

Hal ini diutarakan Rahmad karena, SPBU 14.283.692 Pangkalan Kerinci diduga bekerjasama dengan Mafia BBM bersubsidi dengan modus menggunakan Bus yang telah dimodifikasi tangkinya dan diletakkan di dalam bagasi. Selain siang, kegiatan ini juga dilakukan pada siang hari. Seperti pada Rabu (25/09/2024) pukul 12.14 WIB.

Dijelaskan Rahmad, dasar hukum larangan mengisi BBM bersubsidi dengan tangki modifikasi adalah Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal ini menyatakan bahwa siapa pun yang menyalahgunakan BBM bersubsidi dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp.60 miliar. Selain itu, penyalahgunaan BBM bersubsidi juga diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Saya minta Kapolres Pelalawan segera menindak para terduga Mafia BBM bersubsidi yang sudah menjamur dan merajalela di wilayah hukumnya, jangan diberikan ruang bagi para pelaku kejahatan, karena jika kejahatan para terduga Mafia BBM bersubsidi dan SPBU yang nakal ini tetap dibiarkan, Kami mempertanyakan kinerja Kapolres Pelalawan. Dan jangan salahkan Kami menduga ada upeti, makanya dibiarkan.

“Ini akan menjadi pertanyaan besar bagi Kami, LSM Gakorpan DPD Riau sebagai sosial kontrol. Kita akan kawal dan awasi bersama media,” katanya.

Perlu diketahui, Tim LSM Gakorpan Prov. Riau yang dipimpin Rahmad Panggabean, menangkap basah 2 bus yang sedang mengisi BBM bersubsidi di SPBU 14.283.692 dengan menggunakan tangki modifikasi yang diletakkan di dalam bagasi bus, pada Kamis (10/10/2024) sekira pukul 01.37 WIB.

Dikonfirmasi melalui pesan chat WhatsApp, Jumat (11/10/2024), Humas SPBU 14.283.629 Pangkalan Kerinci, AP, mengatakan, kami tidal tau mafia seperti apa yg dimaksud oleh LSM tersebut.

AP juga mempertanyakan, siapa Ketua atau Penanggungjawab dari LSM yang dimaksud.

“Kami mengharapkan media jangan mau jadi corong dari Oknum yg bermaksud mencemarkan nama baik kami atau perusahaan kami,” tulis AP dalam balasan pesan chat WhatsApp.

Mendapat jawaban AP, Awak Media kanalvisual.com dan beritainvestigasi.com, menegaskan bahwa, setiap apapun info yang didapat akan dikonfirmasi dan akan ditayangkan. Karena, sejatinya Pers merupakan corong dalam suatu peristiwa atau kejadiaan, apalagi disertai foto hasil dokumentasi yang diterima.

“Pastikan jgn sampai ada berita fitnah akan ada konsekuensi hukumnya. Anda punya hak kami juga punya hak utk tidak difitnah,” tulis AP. (Tim).