Kapolsek Pangkalan Kuras Tak Merespon, LSM Penjara Indonesia Minta Penindakan Judi Gelper
Kanalvisual.com - Pelalawan - Riau | Aktivitas yang diduga perjudian jenis meja gelper kembali mencuat di Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau. Berdasarkan laporan masyarakat setempat, permainan ini melibatkan sejumlah orang yang berkumpul di sekitar mesin atau meja gelper menggunakan koin atau chip yang dibeli dengan uang tunai dan memiliki unsur taruhan.
Peristiwa tersebut terjadi pada malam hari sekitar pukul 22.00 hingga 23.00 WIB. Sejumlah pemain tampak memainkan mesin gelper yang diduga beroperasi secara terbuka di lokasi tertentu, menarik perhatian warga karena aktivitasnya berlangsung tanpa rasa takut terhadap aparat.
Informasi yang dihimpun media menyebutkan ada empat titik lokasi yang sering menjadi tempat beroperasinya meja gelper, yakni Pasar Bukit Kesuma KM 60, Sumedang, Bukit Horas, dan Lestari. Aktivitas ini diduga sudah berlangsung lama dan cenderung ramai pada malam hari, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat sekitar.

Seorang warga yang enggan disebut identitasnya mengatakan, “Mereka bermain terbuka seolah tidak takut aparat, karena pemilik meja gelper kemungkinan memiliki hubungan dengan oknum kepolisian atau orang-orang berpengaruh. Aktivitas ini sudah berlangsung lama di beberapa titik tersebut.”
Secara hukum, permainan gelper dengan unsur taruhan dapat dikategorikan sebagai perjudian sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303. Pasal ini menjelaskan bahwa setiap orang yang sengaja menyelenggarakan, memberi kesempatan, atau ikut serta dalam perjudian dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun atau denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tim media telah berupaya mengonfirmasi dugaan praktik ini kepada Kapolsek Pangkalan Kuras, Rinaldi Parlindungan, SH, untuk meminta klarifikasi dan langkah penindakan. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi.

Jhon Hendra W Purba, Sekretaris DPD LSM Penjara Indonesia Provinsi Riau, menegaskan bahwa dugaan praktik perjudian ini harus mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum. “Kami terus memantau situasi di lapangan dan akan melaporkan dugaan aktivitas perjudian kepada pihak berwenang yang lebih tinggi agar penegakan hukum berjalan maksimal,” tegas Jhon Purba.
LSM Penjara Indonesia menekankan bahwa praktik perjudian yang dibiarkan beroperasi secara terbuka tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga meresahkan masyarakat. Penindakan tegas dianggap penting untuk menghentikan praktik yang merugikan ini dan memastikan keamanan serta ketertiban di wilayah Pangkalan Kuras. (Tim Media)


