Diduga Jadi Lokasi Penimbunan Solar Subsidi, Aktivitas Gudang di Jalan Koridor RAPP KM 2 Meresahkan

Diduga Jadi Lokasi Penimbunan Solar Subsidi, Aktivitas Gudang di Jalan Koridor RAPP KM 2 Meresahkan

Kanalvisual.com - Pelalawan - Riau - Praktik dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar terpantau masih melenggang bebas di wilayah Kabupaten Pelalawan. Sebuah lokasi yang berada di Jalan Koridor RAPP KM 2 diduga kuat menjadi titik penampungan ilegal yang beroperasi tanpa tersentuh hukum, Senin (23/02/2026).

​Berdasarkan pantauan tim awak media di lapangan, aktivitas di lokasi tersebut terlihat sangat mencolok. Sebuah unit mobil tampak baru saja selesai melakukan aktivitas bongkar muat yang diduga merupakan hasil penyedotan BBM solar subsidi.

​Modus yang digunakan tergolong berani; pelaku menggunakan selang penghubung yang menjulur langsung dari tangki mobil menuju ke dalam gudang penyimpanan. Hal ini memperkuat dugaan adanya praktik "langsir" atau penimbunan BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil namun dialihkan ke gudang penampungan tersebut.

​Aktivitas Leluasa di Pinggir Jalan Utama

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa gudang tersebut diduga dikelola oleh seorang pria berinisial D. Meski lokasinya berada di jalur yang cukup ramai, yakni Jalan Koridor RAPP KM 2, aktivitas pemindahan minyak dari mobil ke gudang ini terlihat sangat leluasa seolah tidak mengkhawatirkan adanya pengawasan dari pihak terkait.

​"Dari pantauan visual kami di lokasi, terlihat jelas selang penghubung masih terpasang saat mobil selesai melakukan penyedotan. Aroma solar juga tercium sangat menyengat di sekitar area gudang tersebut," ujar salah satu awak media yang melakukan pemantauan di lokasi.

​Aktivitas ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Di saat warga seringkali kesulitan mendapatkan solar subsidi di SPBU, justru ada oknum yang diduga menimbun BBM dalam jumlah besar demi meraup keuntungan pribadi.

​Melanggar Aturan dan Merugikan Rakyat

Praktik penimbunan BBM subsidi merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja. Pelaku penimbunan dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

​Selain merugikan negara, tindakan ini juga sangat berdampak pada kelangkaan BBM yang dibutuhkan oleh para sopir angkutan logistik dan nelayan kecil di wilayah Pelalawan.

​Menunggu Tindakan Tegas Aparat

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas di gudang yang diduga milik inisial D tersebut masih terpantau beroperasi. Masyarakat berharap pihak kepolisian, khususnya Polres Pelalawan dan Polda Riau, segera turun ke lapangan untuk melakukan kroscek dan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran hukum.

​Ketegasan aparat penegak hukum sangat dinantikan untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak diselewengkan oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan di atas penderitaan rakyat. (Tri Wahyudi)