Sembunyikan Sabu di Brankas dan Mobil, Pengedar Narkoba Diringkus Polsek Tambang

Sembunyikan Sabu di Brankas dan Mobil, Pengedar Narkoba Diringkus Polsek Tambang

Kanalvisual.com - Kampar - Riau | Unit Reskrim Polsek Tambang berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di tengah suasana bulan suci Ramadhan 1447 H. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial AM (43) dan SY (24) pada Minggu (22/02/2026) dini hari.

​Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa. Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat bruto masing-masing 11,29 gram dan 1,93 gram.

​Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan, melalui Kapolsek Tambang, AKP Aulia Rahman, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya peredaran barang haram tersebut.

​"Setelah mendapat informasi, saya memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ashari Antoni untuk melakukan penyelidikan mendalam. Tim kemudian bergerak melakukan penangkapan di wilayah Desa Rimba Panjang," ujar AKP Aulia Rahman, Senin (23/02/2026).

​Kronologi Penangkapan dan Penggeledahan Brankas

Operasi bermula dari penangkapan pria berinisial S di area SPBU Rimba Panjang. Berdasarkan nyanyian tersangka, tim kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Perumahan Villa Bidadari, Kelurahan Tuah Karya, Pekanbaru.

​Didampingi Ketua RW setempat, petugas melakukan penggeledahan di kamar tersangka AM. Hasilnya, polisi menemukan sebuah brankas kecil yang berisi enam bal plastik klip bening, paket sabu ukuran besar dan sedang, serta timbangan digital.

​Tak berhenti di situ, petugas menunggu kepulangan AM. Sekitar pukul 02.30 WIB, AM tiba menggunakan mobil Honda Jazz warna biru dan langsung disergap petugas. "Di dalam saku pintu mobil tersangka, kami kembali menemukan kotak rokok berisi tiga paket kecil sabu. Tersangka AM akhirnya mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya," jelas Kapolsek.

​Selain narkotika, polisi turut menyita 1 unit mobil Honda Jazz, 2 unit handphone, brankas, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan.

​Apresiasi dari Warga Setempat

Keberhasilan Polri ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. MS, salah seorang warga di lokasi penangkapan, mengaku lega dengan tindakan tegas aparat penegak hukum.

​"Benar ada penangkapan. Kami sudah lama resah dengan aktivitas pengedar tersebut. Terima kasih kepada kepolisian, sekarang suasana tempat tinggal kami jadi lebih tenang," ungkap MS kepada awak media.

​Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman hukuman penjara yang berat. (Tri Wahyudi)