Polres Siak Ringkus Bandar Sabu di Sabak Auh, Paket Sabu Siap Edar Disita
Kanalvisual.com - Siak - Riau | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial JH (59), yang diduga kuat berperan sebagai bandar sabu, berhasil diringkus petugas dalam penggerebekan di Kecamatan Sabak Auh, Kamis (19/02/2026) pagi.
Penangkapan pria asal Pekanbaru ini dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Bumi Asih Mekar, Kampung Sungai Tengah, sekitar pukul 10.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan belasan paket narkotika jenis sabu siap edar.
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, melalui Kasat Resnarkoba AKP Benny Afriandi Siregar, mengonfirmasi bahwa penindakan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya, yakni AS dan KS.

"Tersangka JH diamankan berdasarkan informasi masyarakat dan pengembangan kasus sebelumnya. Dari hasil penggeledahan, tim menemukan 14 paket sabu dengan berat kotor 6,09 gram yang disimpan dalam kotak rokok di saku celananya," ungkap AKP Benny, Minggu (22/02/2026).
Kronologi dan Pengembangan Jaringan
Aksi penggerebekan bermula saat tim Opsnal mendapatkan informasi keberadaan JH di wilayah Sabak Auh sekitar pukul 08.00 WIB. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas langsung bergerak cepat mengepung lokasi dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan berarti.
Selain 14 paket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu unit handphone merek Oppo dan plastik klip bening. Dalam pemeriksaan awal, JH mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial TA, yang kini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Tersangka ini berperan sebagai bandar. Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap pemasoknya (TA). Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini terungkap tuntas," tegas AKP Benny.

Komitmen Berantas Narkoba
Secara terpisah, Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar memberikan apresiasi atas sinergi masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Ia menegaskan bahwa perang terhadap narkotika adalah tanggung jawab bersama.
"Pengungkapan ini bukti keseriusan Polres Siak memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi demi mewujudkan Siak yang bersih dari narkotika," ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, JH kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Meski hasil tes urine tersangka menunjukkan negatif, proses penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sudah mantap, Mas Tri? Draf ini sudah mengunci poin-poin penting agar pembaca langsung paham urgensi kasusnya. (Tri Wahyudi)


