Penyusup Kamar Bertopeng Ditangkap, Remaja di Bangkinang Jadi Korban Pencabulan
Kanalvisual.com - Kampar - Riau | Unit PPA Sat Reskrim Polres Kampar mengamankan seorang pemuda berinisial SE (19) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku nekat menyusup ke rumah korban melalui jendela dan melakukan aksi bejatnya saat korban tengah terlelap.
Peristiwa memilukan ini menimpa korban S (17) di kediamannya di Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, pada Jumat (20/02/2026) dini hari sekitar pukul 02.45 WIB. Aksi pelaku terhenti setelah korban terbangun dan mengenali sosok pelaku meski wajahnya ditutupi kain.
Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Sabtu (21/02/2026). Laporan resmi diterima pihak kepolisian setelah ayah korban bersama warga mengamankan pelaku.
"Kejadian ini dilaporkan oleh ayah korban ke Polres Kampar. Sebelumnya, pelaku sudah diamankan terlebih dahulu oleh ayah korban dan warga setempat," ungkap AKP Gian.
Kronologi Kejadian dan Ancaman Pembunuhan
Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula saat ayah korban terbangun karena aduan anaknya. Korban menceritakan bahwa pelaku masuk melalui jendela kamar, lalu melakukan tindakan asusila dengan cara memeluk, meremas payudara, hingga melakukan pelecehan seksual lainnya terhadap korban.
Tak hanya melakukan pelecehan, SE juga sempat melontarkan ancaman pembunuhan agar korban tutup mulut.
"Jangan cerita ke orang tuamu, kalau kamu cerita saya akan membunuhmu dan kedua orang tuamu," ujar AKP Gian menirukan ancaman pelaku.
Pelaku Berpura-pura Tidur
Pasca kejadian, ayah korban langsung melakukan pencarian dan menemukan SE sedang berpura-pura tidur di sebuah pondok dekat rumah korban. Curiga dengan gelagat pelaku, ayah korban kemudian memanggil aparat desa dan warga untuk menginterogasi SE.
"Di hadapan warga dan aparat desa, pelaku akhirnya mengakui seluruh perbuatannya terhadap korban," tambah Kasat Reskrim.
Saat ini, SE telah ditahan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian memastikan akan memproses kasus ini sesuai dengan undang-undang perlindungan anak yang berlaku guna memberikan keadilan bagi korban. (Tri Wahyudi)


