Presiden Prabowo Perintahkan Kemenhut RI Sidak PT SSL Sektor Pasir Pengaraian, Ada Apa?

Presiden Prabowo Perintahkan Kemenhut RI Sidak PT SSL Sektor Pasir Pengaraian, Ada Apa?

Kanalvisual.com - Rokan Hulu, Riau - Kabar terkini dari Istana Kepresidenan RI. Presiden,  H. Prabowo Subianto dikabarkan memerintahkan pihak Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (Kemenhut RI) untuk melakukan peninjauan langsung atau inspeksi mendadak (Sidak) dengan menurunkan Tim ke lapangan, tepatnya ke lokasi atau areal PT. Sumatera Sylva Lestari (PT. SSL) pada sektor Pasir Pengaraian, Rokan Hulu (Rohul), Riau, pada Kamis (06/03/2026). 

Kunjungan Tim itu sebagai jawaban atas surat yang sudah dilayangkan oleh Pengurus dan Anggota Koperasi Petani Sialang Sakti (Koptan SS) Desa Batas Kecamatan Tambusai, Rohul, Riau, 

Dimana isi dari surat tersebut, pihak Koptan SS berharap kepada Presiden Prabowo untuk dapat mendengarkan, serta mengakomodir aspirasi atau keluhan dan jeritan hati rakyatnya yang ada di Rohul. 

Dikabarkan bahwa, kedatangan Tim Kemenhut RI ke PT. SSL Sektor Pasir Pengaraian setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara resmi memasang segel dan plank tentang pencabutan izin terhadap PT.SSL bersamaan dengan beberapa perusahaan lainnya di wilayah Sumut dan Riau beberapa waktu yang lalu, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 yang dibentuk untuk menertibkan kegiatan (perusahaan) perkebunan, pertambangan dan industri yang tidak sesuai dengan peruntukan kawasan hutan. 

Tim Kemenhut RI berdasarkan surat nomor : ND.92/VI-5/BPS-I/PSL.02.05/B/02/2026 yang ditujukkan kepada Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, langsung dipimpin oleh Balai Perhutanan Sosial Kampar, Ade Dwi Fonna Rizki, S.Hut, Penelaah Teknis

Kebijakan, didampingi Lolia Santi, A.Md. Bidang PEH Penyelia,  Asep Rahmat, S.Kom ,bidang Pranata Komputer,terjun kelapangan bersama Kepala Desa Batas, Hablum Tambusai, Ketua Koptan SS Mintareja, S.Fil, dan Ketua BPD Batas Syafri B, serta, Aparat Pemerintah Desa, Tokoh Masyarakat dan pengurus lainnya.

Sebelumnya, dalam pertemuan hari pertama di Kantor Desa Batas, Ketua Koptan Sialang Sakti Desa Batas Mintareja mengucapkan terimakasih dan apresiasi tinggi kepada Tim dari Kemenhut RI yang telah berkenan datang ke lapangan dan menjelaskan kepada Tim Kementerian Kehutanan tentang beberapa poin penting, yakni :

1. Seluruh berkas-berkas atau sejumlah surat sejak perjuangan masyarakat dari tahun 1983, karena tahun itu masih tempat berladang masyarakat, termasuk dirinya lahir di situ, dengan istilah Banja/Ladang Sai.Sepatak.

2. Dokumen dari Pemerintah Daerah maupun Kementerian Kehutanan RI yang  pada prinsipnya lahan masyarakat Desa Batas yang dikuasai PT. SSL Pengelola HTI seluas lebih kurang 3000 Hektar.

3. Wajib dan seharusnya sudah dikembalikan, faktanya ada surat dari Menteri yang duluan keluar dari Izin PT. SSL tersebut, tapi Mafia yang bermain, hingga pemerintah saat itu mengabaikan kepentingan rakyatnya.

4. Tahun 2026 ini, kembali memberi angin segar buat masyarakat, faktanya di lokasi operasi PT. SSL Sektor Pasir Pengaraian Rokan Hulu, terpasang dengan jelas, bahwa izin PT. SSL ini Dicabut oleh Satgas PKH.

5. Artinya menunggu keseriusan pemerintah,  Presiden Prabowo Subianto akankah berpihak kepada peningkatan kesejahteraan rakyat dengan fakta-fakta yang sudah dimiliki masyarakat.

6. Kami dukung dan mengawal pencabutan izin tersebut, apakah ini sekedar sandiwara yang kemudian terbit izin baru, karena perusahaan ini disinyalir kebal hukum dengan mengandal uangnya, tak peduli rakyat sengsara.

7. Melalui tim yang diturunkan oleh Kementerian Kehutanan, kami tidak ada tawar menawar, kembalikan lahan masyarakat, sebelum kami mengambil alih dengan cara masyarakat awam, kami akan turun dan bagikan.

8. Semua prosedur sudah kami ikuti dengan taat sebagai warga negara yang baik dengan mengikuti arahan pemerintah.

9. Bahkan sudah 25 tahun kami mempola mitrakan lahan tersebut dengan kesepakatan  bagi hasil Fee Accasia, namun tidak berjalan sesuai dengan perjanjian, sarat dengan tipu tepok dan pembodohan terhadap MoU yang pernah disepakati, diketahui Bupati saat itu.

10. Kami meiminta kepada tim Kementerian Kehutanan yang saat ini turun dan bekerja, ini atas dasar surat ke Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, pada Januari 2025 yang lalu.

11. Maka tim harus segera membuat dan sampaikan laporan yang sebenarnya terjadi, jangan ada lagi yang bermain mata.

12. Hasil ini kami meminta pihak terkait untuk segera menindaklanjutinya.

13. Jika belum juga terealisasi, ada saatnya kami akan jadwalkan langsung dengan Presiden Probowo Subianto, kami yakin beliau cinta kepada rakyatnya.

Kemudian, berlanjut pada hari kedua dilakukan kegiatan, diantaranya :

1. Tim dan Koptan SS serta Pemerintah Desa, BPD dan Tokoh Masyarakat, turun langsung ke areal Desa Batas yang dikuasai PT. SSl.

2. Kami mengambil titik kordinanat batas jecamatan dan antar beberapa desa tetangga. 

3. Kami menjelaskan kejanggalan yang terjadi sepanjang mereka berada di arel desa batas.

4. Bahwa dengan luas wilayah desa batas, lebih separohnya berada diambil oleh perusahaan, miris tanah desa hanya tinggal berada di sepanjang jalan lintas provinsi, berupa pemukiman dan fasilitas umum lainnya, lahan pertanian sudah tidak ada lagi, karena berada di lokasi HTI ini.

5. Jelas tidak adil namanya kepada rakyat. 

6. Jika dilihat dari pesatnya jumlah penduduk yang mayoritas petani, lalu lahan pertaniannya tidak ada, dimana pemetaan dan kebijakan pemerintah.

7. Karena berdasarkan regulasi adalah kawasan, lalu masyarakat akan hidup dari usaha apa dan kemana mencari lahan pertanian, sementara dipelupuk mata ditonton ribuan hektar, tidak  jelas untuk kesejahteraan siapa.

"Apakah Kami hanya omon-omon saja, silakan cek faktanya. Jangan hanya bicara di atas kertas dan peta saja," ujar Ketua Koptan SS, Mintareja yang didampingi Pengurus lainnya, kepada Awak Media melalui sambungan selulernya, Sabtu (07/3/2026) sore. 

Ditempat yang sama, Kades Batas,Hablum Tambusai yang didampingi Syafri B, Ketua BPD Batas, mengaminkan dan mendukung perjuangan dan langkah-langkah yang diperjuangkan oleh Pengurus Koptan SS Desa Batas, untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat yang saat ini semakin terpuruk dengan meningkatnya pengangguran dan rawannya tatanan sosial kehidupan masyarakat, juga rentan konflik dan tindakan kriminal di kalangan generasi muda.

"Penduduk bertambah areal pertanian tidak ada lagi. Sementara, masyarakat kami mayoritas berstatus petani. Mudah-mudahan, semua pihak membuka mata dan segera menerapkan kebijakan baru yang berorientasi kepada kebutuhan dan pemenuhan hak-hak warga negara, terkhusus bagi kami warga Desa Batas ini," kata Syafri B. 

Kemudian, turut hadir juga, Tarmizi dan Kisman dari  BPH Koptan SS. Mereka juga  mengungkapkan kekesalannya kepada pihak terkait dan kepada Menagemen PT SSL Sektor Pasir Pengaraian.

"Terus terang kami kesal selama ini kepada pihak terkait dan perusahaan. Masyarakat tetap dikorbankan dan tidak ada upaya dari pihak terkait untuk melakukan evaluasi. Nah, baru kali ini kita saksikan gebrakan luar bisa dari Pemerintah Pusat, melalui Satgas PKH yang telah mencabut Izin PT. SSL. Mudah-mudahan pemerintah pusat tetap konsisten, kembalikan semua hak-hak masyarakat," papar Kisman penuh harap.

Hal senada juga di sampaikan oleh Tokoh Masyarakat setempat. Mantan Kades Batas, T. Musrial menjelaskan, bahwa Desa Batas tadinya hanya memiliki lahan seluas 1.300 hektar (Ha) yang tercantum dalam MoU Pola Mitra dengan pihak PT.SSL. Namun, setelah diukur ulang oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul, ternyata faktanya, ditemukan total lahan milik Desa Batas sebenarnya seluas 3000 Ha. Kemudian lanjut T. Musrial, bahwa perusahaan berjanji untuk menghitung kekurangan lahan yang belum pernah dibayarkan hingga saat ini (belum terealisasi). 

Kemudian, terkait janji perubahan besaran fee (bagi hasil panen kayu akasia) dari 6.000 per ton menjadi 85.000 per ton berdasarkan perbandingan di perusahaan lain dan harga jual. Namun, itu juga belum terlaksana.

"Kejanggalan inilah pemicunya. Dan, wajar jika kami berjuang untuk mendapatkan hak-hak kami secara adil dan berkekuatan hukum, atau mendapatkan legitimasi dari pemerintah (daerah dan pusat). Untuk itu, kami sangat berharap bantuan dari pemerintah pusat dan daerah, kiranya ke depan, hak-hak kami dapat terealisasi dengan baik, adil dan benar," pungkas T. Musrial. (Red).