Somasi Diabaikan, LSM Penjara Indonesia Bawa Kasus Dugaan Pelanggaran Kebun Awi di Siak ke Jalur Tripartit

Somasi Diabaikan, LSM Penjara Indonesia Bawa Kasus Dugaan Pelanggaran Kebun Awi di Siak ke Jalur Tripartit

Kanalvisual.com - Sungai Apit - Siak - Riau | DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LSM Penjara Indonesia) Provinsi Riau menegaskan akan membawa permasalahan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, administrasi usaha, dan pengelolaan lahan di Kebun Awi, Desa Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, ke mekanisme tripartit dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Riau. Langkah ini diambil setelah somasi yang dilayangkan pada 26 Maret 2026 tidak mendapat respons apapun dari pihak pemilik kebun hingga Jumat, 17 April 2026 — lebih dari tiga minggu berlalu tanpa itikad baik dari pihak yang disomasi.

Sekretaris DPD LSM Penjara Indonesia Provinsi Riau, Jhon Purba, menegaskan bahwa diam dan tidak adanya respons dari pihak manajemen Kebun Awi justru memperkuat kekhawatiran pihaknya terhadap kondisi para pekerja di lapangan. "Somasi ini kami layangkan sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan fungsi kontrol kami terhadap dugaan pelanggaran di sektor ketenagakerjaan. Namun hingga saat ini tidak terdapat itikad baik maupun respons dari pihak manajemen kebun Awi. Kondisi ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut hak-hak dasar pekerja yang harus dilindungi sesuai ketentuan perundang-undangan," tegas Jhon Purba.

Dari hasil penelusuran tim di lapangan, LSM Penjara Indonesia menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang cukup serius. Pertama, masih terdapat pekerja lanjut usia yang dipekerjakan tanpa kejelasan mekanisme pensiun — sebuah kondisi yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja. Kedua, upah yang diterima pekerja diduga berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Siak yang telah ditetapkan pemerintah. Ketiga, sebagian pekerja diduga belum terdaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan, sehingga hak mereka atas jaminan sosial tidak terpenuhi sebagaimana mestinya.

Dugaan pelanggaran tidak hanya menyentuh aspek ketenagakerjaan, tetapi juga merambah ke ranah lingkungan dan administrasi usaha. LSM Penjara Indonesia menemukan dugaan aktivitas perkebunan yang berlangsung terlalu dekat dengan sempadan Daerah Aliran Sungai (DAS), yang berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan sumber daya air dan merusak ekosistem sekitar. Di sisi administrasi, pihaknya mempertanyakan legalitas kelompok tani yang digunakan dalam pengelolaan lahan, termasuk dasar pembentukan dan keanggotaannya. Dugaan ketidakpatuhan dalam aspek perpajakan serta penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi untuk operasional perkebunan turut menjadi sorotan yang memerlukan tindak lanjut dari instansi berwenang.

Jhon Purba meminta transparansi penuh dari pemilik Kebun Awi atas seluruh temuan yang telah disampaikan. Pihaknya secara khusus meminta penjelasan resmi beserta bukti terkait keberadaan dan legalitas kelompok tani yang dimaksud, serta alasan masih dipekerjakannya karyawan lanjut usia tanpa proses pensiun yang jelas. "Klarifikasi diperlukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi dan untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sebagaimana mestinya," ujarnya.

LSM Penjara Indonesia menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut masih bersifat dugaan yang memerlukan verifikasi dari instansi berwenang, namun menilai persoalan ini terlalu penting untuk dibiarkan mengambang tanpa penanganan. Dengan langkah tripartit yang akan segera ditempuh bersama Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Riau, publik kini menantikan apakah pemilik Kebun Awi akhirnya bersedia membuka diri untuk memberikan klarifikasi — atau memilih terus diam dan membiarkan nasib para pekerjanya menjadi pertanyaan yang tak terjawab. (red/kv/tw)

Sumber : LSM PJRI - Riau


Siap publish bro! ????????