Warga Binaan Lapas Narkotika Rumbai Diduga Terlibat Jaringan Kurir Narkoba, Bareskrim Polri Turun Tangan
kanalvisual.com - Pekanbaru - Riau | Lapas Narkotika Kelas IIA Rumbai, Pekanbaru, bergerak cepat membangun sinergitas dengan Tim Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika yang melibatkan salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kerja sama ini mencuat setelah Tim Dittipid Narkotika Bareskrim Polri menyampaikan informasi adanya indikasi keterlibatan seorang warga binaan berinisial HFP dalam jaringan pengiriman narkoba yang berhasil diungkap di wilayah Pekanbaru, Riau, sebagaimana dilaporkan pada Kamis, 17 April 2026.
Berdasarkan informasi yang diterima dari Bareskrim Polri, pihak Lapas Narkotika Rumbai segera memfasilitasi tim penyidik untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap WBP berinisial HFP terkait dugaan keterlibatannya dengan kurir narkoba yang telah lebih dulu ditangkap. Sebagai langkah pengamanan, HFP kini telah ditempatkan di sel pengasingan dengan pengawasan khusus yang ketat selama proses pendalaman berlangsung. "Saat ini warga binaan tersebut kami tempatkan di sel pengasingan dengan pengawasan khusus yang ketat. Kami masih terus melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan Tim Bareskrim dalam pengungkapan kasus ini," ujar Kepala Lapas Narkotika Rumbai, Reinhard Indra Pitoy.
Reinhard menegaskan bahwa jika WBP tersebut terbukti bersalah, pihak lapas akan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku tanpa kompromi. Ia juga memastikan bahwa hingga saat ini belum ditemukan indikasi keterlibatan petugas lapas dalam kasus tersebut. Namun demikian, apabila dalam proses pendalaman oleh Tim Bareskrim ditemukan keterlibatan oknum petugas, Reinhard menegaskan tidak akan ada toleransi. "Bilamana pendalaman Tim Bareskrim Polri menemukan keterlibatan petugas Lapas, kami akan menindak tegas oknum petugas dimaksud dengan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku serta diproses secara hukum," tegasnya.

Momentum pengungkapan kasus ini bertepatan dengan rangkaian peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, yang diisi dengan razia gabungan dan tes urine bersama aparat penegak hukum. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen konsisten Lapas Narkotika Rumbai dalam memberantas Halinar — akronim dari Handphone Ilegal, Pungutan Liar, dan Narkotika — yang menjadi tiga musuh utama dalam sistem pemasyarakatan. Lapas Narkotika Rumbai secara rutin melakukan sosialisasi peraturan, razia rutin maupun insidentil, serta tes urine berkala kepada seluruh petugas dan WBP secara acak.
Reinhard Indra Pitoy menegaskan bahwa pihaknya senantiasa terbuka terhadap informasi dari masyarakat maupun aparat penegak hukum terkait dugaan keterlibatan warga binaan maupun petugas dalam jaringan peredaran narkotika. Ia juga menyambut positif masukan dari media dan LSM demi kemajuan Lapas Narkotika Rumbai. "Kami tetap terbuka terhadap informasi baik dari masyarakat maupun aparat penegak hukum. Jika ada keterlibatan warga binaan maupun petugas Lapas Narkotika Rumbai dalam peredaran narkotika, kami akan menindaklanjutinya dan memberikan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku," pungkas Reinhard.
Sinergitas yang dibangun antara Lapas Narkotika Rumbai dan Bareskrim Polri ini menjadi sinyal positif bahwa tembok lapas bukan berarti steril dari jangkauan hukum. Justru sebaliknya — komitmen untuk membersihkan lapas dari dalam adalah bagian tak terpisahkan dari perang panjang melawan narkoba yang tidak mengenal batas ruang, termasuk di balik jeruji besi sekalipun. (ted/kv/tw)


