Bandar Narkoba Diringkus Polres Siak, 22 Paket Sabu dan 4 Paket Ganja Disita

Bandar Narkoba Diringkus Polres Siak, 22 Paket Sabu dan 4 Paket Ganja Disita

kanalvisual.com - Siak - Riau | Satuan Reserse Narkoba Polres Siak berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai bandar narkotika berinisial HE (39), warga Kampung Sawit Permai, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Penangkapan dilakukan pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di kediaman pelaku di Kelompok 15 RT 08 RW 05 Kampung Sawit Permai, Kecamatan Dayun.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kampung Sawit Permai. Setelah menerima laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Siak langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud hingga berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan berarti.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 22 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 11 gram dan 4 paket narkotika jenis ganja dengan berat kotor 50,2 gram. Rinciannya, 20 paket sabu ditemukan tersimpan dalam kotak hitam di saku celana pelaku, 2 paket sabu dan 2 paket ganja tersimpan dalam kotak hitam lainnya, serta 1 paket ganja dibungkus plastik hitam dan 1 paket ganja diletakkan di atas meja dapur rumah pelaku.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan sebagai alat pendukung aktivitas peredaran gelap narkoba, yakni timbangan digital, plastik klip bening, pipet yang dimodifikasi menjadi sendok, kotak paper, telepon genggam, serta uang tunai. Hasil tes urine terhadap tersangka pun menunjukkan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine, kandungan yang terdapat dalam narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Benny Afriandi Siregar, S.H., M.H. menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka HE berperan sebagai bandar yang menyimpan sekaligus mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Kecamatan Dayun. "Pelaku mengakui narkotika jenis sabu diperolehnya dari seseorang berinisial I yang saat ini masih berstatus DPO, sedangkan ganja diperoleh dari R yang juga masih dalam pengejaran petugas," jelas AKP Benny.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Siak dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah aktif memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat diungkap. "Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Siak. Perang terhadap narkoba akan terus kami lakukan demi melindungi masyarakat dan generasi muda," tegas AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar.

Saat ini tersangka HE beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Siak guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu dua pemasok narkoba yang masih buron yakni berinisial I dan R. (Redaksi)