Proyek Dana Desa Genengsari Patut Dipertanyakan, LAPAAN-RI Temukan Dugaan Fiktif dan Minim Transparansi

Proyek Dana Desa Genengsari Patut Dipertanyakan, LAPAAN-RI Temukan Dugaan Fiktif dan Minim Transparansi

Kanalvisual.com – Sukoharjo - Solo Raya | Sejumlah proyek Dana Desa di Desa Genengsari, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, patut dipertanyakan. Hasil investigasi dan monitoring independen yang dilakukan Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Republik Indonesia (LAPAAN-RI) menemukan indikasi kuat dugaan penyimpangan, bahkan pekerjaan yang diduga fiktif pada beberapa tahun anggaran.

Temuan tersebut disampaikan langsung Ketua Tim Investigasi Dana Desa LAPAAN-RI, Joni Sudigdo, setelah pihaknya melakukan pengecekan lapangan terhadap sejumlah kegiatan fisik Dana Desa sejak tahun 2019 hingga 2024. Dari hasil investigasi, Joni membeberkan adanya pengulangan kegiatan dengan lokasi yang sama namun anggaran berbeda, serta minimnya bukti fisik dan informasi di lapangan.

Pada tahun 2019, Pemdes Genengsari tercatat melaksanakan Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih Dukuh Klegungan RW 01 dengan anggaran Rp75.750.000. Kegiatan serupa kembali dianggarkan pada tahun 2020 di lokasi yang sama senilai Rp61.250.000. Selain itu, terdapat Pembangunan Reservoir Dukuh Klegungan RW 01 senilai Rp45.000.000 dan Sumur Pertanian Dukuh Klegungan RT 02/01 senilai Rp75.000.000.

Kemudian pada tahun anggaran 2021, kembali dianggarkan kegiatan Pembangunan Drainase Dukuh Klegungan RT 02/01 dan RT 03/01, masing-masing senilai Rp30.000.000. Namun ironisnya, dari sejumlah titik pekerjaan tersebut, Joni menegaskan hanya satu kegiatan yang ditemukan memiliki prasasti, yakni pembangunan Sumur Pertanian senilai Rp75.000.000.

“Selain itu tidak ada prasasti sama sekali, dan ketika ditanyakan ke warga, mereka mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut,” tegas Joni.

Kondisi serupa juga ditemukan pada tahun 2022, yakni kegiatan Rehab GOR senilai Rp50.000.000 dan Rehab Gedung Serba Guna senilai Rp85.000.000. Berdasarkan keterangan warga yang enggan disebutkan identitasnya, GOR dan Gedung Serba Guna tersebut berada di lokasi yang sama dan secara fisik merupakan bangunan yang sama, hanya berbeda penamaan.

Yang semakin menimbulkan tanda tanya, justru ditemukan prasasti kegiatan dengan nama yang sama pada tahun 2025, namun dengan anggaran berbeda sebesar Rp60.000.000.

“Ini jelas aneh dan membingungkan. Kegiatan lama tidak ada prasasti, tapi yang muncul justru prasasti tahun 2025 dengan nilai anggaran lain,” ujar Joni sambil menggelengkan kepala.

Tak berhenti di situ, pada tahun 2023 tercatat adanya Pembangunan Kios Desa sebanyak 14 unit dengan anggaran Rp200.000.000. Disusul pada tahun 2024 pembangunan kios 2 unit senilai Rp20.000.000. Namun hasil pengecekan di Dukuh Bakaran, warga menyebut jumlah kios yang ada hanya 8 unit. Bahkan untuk kegiatan kios tahun 2024, warga mengaku tidak mengetahui adanya pembangunan tersebut. Sebaliknya, warga justru menunjukkan pembangunan kios baru pada tahun 2025 dengan anggaran Rp127.000.000.

“Ke mana sisa kios 6 unit dan 2 unit kios senilai Rp20 juta itu? Ini patut dipertanyakan. Aroma dugaan penyimpangan sangat kuat dan mengarah pada pekerjaan fiktif. Ini jelas berpotensi melawan hukum,” tegas Joni.

Joni juga menyoroti lemahnya transparansi, sebab dari seluruh kegiatan yang diperiksa hampir tidak ditemukan prasasti kegiatan sebagaimana diwajibkan aturan. Padahal pemasangan prasasti merupakan bentuk keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ketua Umum LAPAAN-RI, BRM Kusumo Putro, S.H., M.H., menyatakan bahwa temuan ini tidak boleh dianggap sepele karena Dana Desa bersumber dari uang rakyat. Ia menegaskan setiap penyelenggara pemerintahan desa wajib mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran secara terbuka dan akuntabel.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal LAPAAN-RI, Wisnu Tri Pamungkas, S.H., menilai lemahnya pengawasan dari instansi terkait seperti Dispermades dan Inspektorat Kabupaten turut membuka celah terjadinya dugaan penyimpangan. Menurutnya, aparat penegak hukum juga perlu mencermati temuan tersebut apabila laporan resmi telah disampaikan.

Joni menegaskan, temuan ini baru sebagian kecil dari keseluruhan penggunaan Dana Desa di Genengsari. Pihaknya dalam waktu dekat akan melaporkan secara resmi kepada instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum, untuk ditindaklanjuti dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, Kepala Desa Genengsari, Supardi, belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp tidak mendapat respons. (Wahyudi)

Sumber : LAPAAN - RI