Eks Penggugat Ijazah Jokowi, Zaenal Mustofa, Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Penjara

Eks Penggugat Ijazah Jokowi, Zaenal Mustofa, Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Penjara

kanalvisual.com - Sukoharjo - Solo Raya -  Zaenal Mustofa, advokat yang pernah menggugat keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo, kini justru menghadapi perkara pidana. Ia dituntut 2 tahun 3 bulan penjara atas dugaan penggunaan dokumen akademik palsu.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risza Kusuma dalam sidang di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Rabu (27/8/2025). Jaksa menilai seluruh unsur pasal terbukti sah dan meyakinkan, sehingga Zaenal dinilai melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu.

Sidang akan dilanjutkan pada 3 September 2025 dengan agenda pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.

Kasus ini bermula dari laporan Asri Purwanti sejak 16 Oktober 2023, yang menduga Zaenal menggunakan dokumen akademik palsu Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) untuk keperluan transfer ke Universitas Selamat Sri (UNSA). Pada April 2025, Polres Sukoharjo menetapkannya sebagai tersangka.

Di luar persidangan, Asri menyatakan kecewa dengan tuntutan jaksa. Ia menilai hukuman yang pantas seharusnya lebih berat karena kasus ini menyangkut integritas profesi hukum.

Sementara penasihat hukum Zaenal, Zainal Abidin, menilai tuntutan jaksa tidak proporsional dan berjanji akan membuktikan sebaliknya dalam pledoi.

Kasus ini mendapat perhatian publik karena Zaenal sebelumnya dikenal sebagai sosok yang menggugat ijazah Presiden Jokowi. Kini, ia sendiri harus menghadapi tuduhan pemalsuan dokumen akademik. (Wahyudi)