Warga TNTN Aksi Demo Dua Kali, Pemerintah Masih Lamban: Negara Harus Dengar Saat Rakyat Menjerit

Warga TNTN Aksi Demo Dua Kali, Pemerintah Masih Lamban: Negara Harus Dengar Saat Rakyat Menjerit

Opini Publik

Oleh : Tri wahyudi - Aktivis Peduli Bumi Pertiwi

Dua kali turun ke jalan, dua kali pula warga yang bermukim di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) harus menelan pil pahit. Harapan mereka untuk mendapat kejelasan status dan solusi hidup layak masih sebatas janji manis di ruang rapat. Pada 18 Juni dan 21 Juli 2025, ribuan warga kembali menyuarakan aspirasi mereka di depan Kantor Gubernur Riau. Namun hasilnya? Dialog yang menggantung dan penyelesaian yang tak kunjung hadir.

TNTN adalah kawasan konservasi yang secara hukum berstatus taman nasional. Luasan kawasan intinya mencapai sekitar 83.000 hektare, sementara total bentang areanya lebih dari 150.000 hektare. Di luar kawasan inti, sebagian besar telah dikapling oleh izin Hutan Tanaman Industri (HTI). Di sinilah ironi bermula: negara gagal menjaga kawasan, namun saat masyarakat sudah telanjur tinggal dan membuka lahan, negara datang dengan pendekatan penertiban tanpa solusi konkret.

Warga Tolak Sebutan Perambah: Mereka Juga Ingin Hidup Layak

Warga yang mendiami kawasan TNTN menolak disebut sebagai perambah atau pendatang ilegal. Meski mereka menyadari bahwa kawasan tersebut adalah wilayah konservasi, banyak faktor yang mendorong mereka untuk tetap tinggal: desakan ekonomi, tidak adanya lahan produktif di tempat asal, hingga janji dan praktik pembiaran yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Sebagian bahkan mengaku membeli lahan dari tokoh adat atau pihak tertentu yang dengan terang-terangan memperjualbelikan tanah di kawasan konservasi.

Balai TNTN Kewalahan, Negara Tak Serius Hadirkan Solusi

Personel Balai TNTN sangat terbatas dibandingkan dengan jumlah warga yang terus bertambah. Balai sering disebut kalah langkah, baik secara sumber daya maupun pengaruh. Tokoh adat yang seharusnya menjadi mitra konservasi justru menjadi bagian dari persoalan. Dalam praktiknya, jual beli lahan di dalam kawasan masih terus terjadi.

Ironisnya, dalam situasi seperti ini, negara cenderung hanya menertibkan masyarakat kecil, sementara aktor besar di balik kerusakan kawasan – korporasi dan pemilik modal besar – seolah tak tersentuh hukum. Padahal, jika benar-benar ingin menyelamatkan TNTN, pendekatan hukum dan kebijakan seharusnya menyasar terlebih dahulu kepada para pemilik kebun skala besar, terutama mereka yang menguasai lebih dari 25 hektare lahan secara ilegal.

Korporasi dan Cukong: Pemain Utama Masih Ada yang Belum Tersentuh

Pakar lingkungan dan aktivis menyebut bahwa kerusakan TNTN secara besar-besaran tidak mungkin terjadi tanpa keterlibatan pemodal besar. Kebun sawit skala luas tumbuh subur di kawasan konservasi. Berdasarkan temuan lapangan, tidak sedikit areal HTI yang justru beralih fungsi menjadi kebun sawit ilegal.

Di balik korporasi ini, diduga kuat ada kekuatan-kekuatan besar yang selama ini kebal hukum. Pemerintah seakan belum menyentuh mereka. Fokus penertiban malah diarahkan ke petani kecil yang kehidupannya bergantung pada tanah yang telah mereka garap bertahun-tahun.

Negara Memang Hadir,  Tapi Janji Solusi Masih Mengambang

Aksi massa pada 18 Juni dan 21 Juli 2025 seharusnya menjadi momentum koreksi total kebijakan. Namun dari kedua kali audiensi yang difasilitasi Pemprov Riau, belum ada langkah konkret yang ditunjukkan negara. Semua masih sebatas janji: pendataan ulang, koordinasi lintas instansi, pembentukan tim kecil, dan pernyataan normatif tentang 'pencarian solusi terbaik'.

Sikap lamban ini menimbulkan kecurigaan di kalangan warga: apakah pemerintah memang sengaja mengulur waktu? Apakah negara baru akan bergerak ketika tekanan publik semakin kuat?

Solusi Berkeadilan: Relokasi Warga di Kawasan HTI yang Dicabut

Kami sebagai seorang aktivis lingkungan, menyarankan bahwa solusi ke depan harus memadukan pendekatan konservasi dan keadilan sosial. Kawasan HTI di luar zona inti TNTN yang sudah tidak produktif atau terbukti disalahgunakan bisa menjadi lokasi relokasi warga melalui skema transmigrasi lokal. Negara bisa mencabut izin HTI yang bermasalah dan menjadikan lahan tersebut sebagai kawasan pemukiman dan pertanian yang sah bagi masyarakat.

Dengan demikian, kawasan inti TNTN tetap diselamatkan, masyarakat mendapat kepastian hidup, dan negara tidak terus-terusan gagal menghadirkan keadilan.

Seruan Tegas: Negara Harus Memulai dari yang Besar

Jika negara serius menyelamatkan TNTN, langkah awalnya bukan menggusur rakyat kecil, tapi menyasar korporasi rakus dan cukong kebun ilegal. Jika ada pendekatan tebang pilih justru akan memperburuk konflik agraria dan memperlemah legitimasi negara di mata masyarakat.

Kini saatnya pemerintah pusat dan daerah duduk satu meja dengan niat tulus, bukan sekadar formalitas. TNTN bisa diselamatkan – jika keadilan menjadi pondasinya.