SMAN 4 Metro Gandeng LPAI Terkait Penanganan Kasus Dugaan Perundungan Siswa
Kota Metro – Pihak SMA Negeri 4 Metro memberikan klarifikasi terkait kasus perundungan (bullying) terhadap seorang siswa yang menjadi perhatian publik. Sekolah membantah tudingan melakukan pembiaran dan menegaskan proses penanganan telah dilakukan sejak laporan pertama diterima dari orang tua korban.

Kepala SMA Negeri 4 Metro, Ni Made Noviani, mengatakan laporan awal diterima pada Rabu sore, 13 Mei 2026, melalui pesan WhatsApp dari orang tua korban. Saat itu, dirinya sedang berada di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.
“Atas permintaan orang tua korban, pertemuan tatap muka dijadwalkan pada Senin, 18 Mei 2026. Sejak malam itu, saya langsung berkoordinasi dengan tim untuk menggali informasi awal,” kata Ni Made, Selasa, 19/5/2026.
Sehari setelah laporan diterima, Kamis, 14 Mei 2026, pihak sekolah langsung memanggil dan meminta keterangan dari 15 siswa yang berada dalam satu kelas dengan korban. Kepala sekolah bersama wakil kepala sekolah bidang kesiswaan dan wali kelas juga melakukan pendalaman langsung kepada korban.
“Kami tidak tinggal diam. Sejak laporan masuk, koordinasi terus dilakukan, baik dengan keluarga korban, para guru, wali kelas pelaku, maupun pihak terkait lainnya,” ujarnya.
Penanganan lanjutan dilakukan pada Senin, 18 Mei 2026. Pihak sekolah mempertemukan orang tua korban dengan pelaku utama setelah dilakukan pemeriksaan ulang terhadap korban maupun sejumlah saksi.
Mediasi yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 15.30 WIB itu menghasilkan pengakuan dari pihak pelaku beserta keluarganya atas tindakan yang dilakukan.
“Pihak pelaku dan keluarganya mengakui kesalahan dan menerima konsekuensi yang diberikan. Masing-masing pihak saling memaafkan. Namun, proses pendisiplinan tetap berjalan sesuai buku tata krama sekolah,” jelas Ni Made.
Meski mediasi telah dilakukan, orang tua korban disebut tetap akan melanjutkan laporan ke pihak kepolisian. Langkah tersebut dimaksudkan sebagai bentuk edukasi dan efek jera agar kasus serupa tidak terulang.
Sekolah juga telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota Metro untuk memberikan pendampingan terhadap korban maupun pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur.
Selain itu, sebagai konsekuensi peristiwa ini, SMA 4 Metro memberi sanksi memindahkan pelaku ke sekolah lain. Hal itu juga lataran korban tetap ingin melanjutkan sekolah di sana.
Menurut Ni Made, pihak sekolah ingin meluruskan persepsi publik yang berkembang setelah muncul pemberitaan mengenai dugaan lambannya penanganan kasus tersebut.
“Kami ingin meluruskan pemberitaan yang beredar. Sekolah tidak pernah membiarkan persoalan ini. Langkah investigasi, mediasi, dan koordinasi dengan LPAI serta kepolisian sudah dan terus kami lakukan,” pungkasnya. (*)


