Ketua RT Jadi Tersangka Bubarkan Jemaat Gereja GKKD Lampung
KanalVisual.com - Bandar Lampung – Belum lama ini jagat Nasional kembali dihebohkan dengan Aksi Intoleransi yang diduga dilakukan oleh Oknum Aparat Desa dan Kelompoknya. Oknum Ketua RT di Bandar Lampung bernama Wawan Kurniawan (WK) kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani rangkaian pemeriksaan terkait aksi pembubaran Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) yang sedang melaksanakan Ibadah pada hari minggu (19/02/2023) lalu.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad.
Kombes Zahwani menyebutkan bahwa WK telah ditahan setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya benar, tadi malam yang bersangkutan (Wawan Kurniawan) telah ditetapkan menjadi tersangka. Dan saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Polda Lampung,” ucap Kombes Zahwani kepada Awak Media, Kamis (16/03/2023).
Lanjut Kombes Zahwani, Penyidik telah memanggil dan memeriksa 15 orang saksi terkait aksi tak terpuji yang dilakukan tersangka WK. Sontak saja, aksi WK ini mendapatkan kecamatan keras dari berbagai pihak yang kemudian berita itu menjadi viral dan membuat gaduh di ruang Publik (Medsos-red).
Namun, Polisi juga dikabarkan sudah meminta keterangan Ahli untuk melengkapi berkas pemeriksaan, serta menyita Barang Bukti (BB) berupa : rekaman CCTV, Video kejadian, surat kesepakatan, surat izin, surat tanda lapor Polisi dan lain sebagainya.
“Pemeriksaan Wawan Kurniawan sebagai tersangka dengan persangkaan dugaan perbuatan pidana melanggar Pasal 156a huruf a KUHP dan/atau Pasal 175 KUHP dan/atau Pasal 167 KUHP telah selesai dilaksanakan. Rencana tindak lanjut melengkapi berkas perkara dan kirim tahap I ke JPU Kejati Lampung dan limpah berkas dan tersangka untuk tahap 2 JPU,” terang Kombes Zahwani. (Redaksi).


