Satres Narkoba Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pemuda Diamankan

Satres Narkoba Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Narkotika, Seorang Pemuda Diamankan

Kanalvisual.com - Lampung Timur – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Timur kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial SM (19), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, berhasil diamankan petugas atas dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Narkoba, AKP Timor mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Lampung Timur segera melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran laporan.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pada Sabtu, 18 April 2026 sekira pukul 00.15 WIB, petugas akhirnya melakukan penindakan dengan mendatangi lokasi yang dimaksud. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka SM tanpa perlawanan.

Dari hasil penangkapan, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut antara lain, 2 butir pil berbentuk transformer berwarna hijau dan biru yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis ekstasi, 1 buah bandel plastik klip, 1 kotak rokok merk DJI Sam Soe, 1 buah dompet, uang tunai sebesar Rp. 1.100.000, 1 unit handphone merk Realme warna hitam, 1 unit handphone merk Oppo warna biru, serta 1 unit sepeda motor merk Beat Street warna silver.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lampung Timur guna proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Lampung Timur mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika, demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. (Karyono).