Sat Narkoba Polres Binjai Grebek Tempat Hiburan Malam Samudra Selatan, Sita Ratusan Pil Ekstasi

Kanalvisual.com - Kota Binjai, Sumut - Sat Narkoba Polres Binjai berhasil bongkar kasus Tindak Pidana Narkotika di Wilayah Hukum Polres Binjai di tempat hiburan malam Diskotik Samudera Selatan, Jl. Gunung Kawi, Kel. Bhakti Karya, Kec. Binjai Selatan, Kota Binjai, Kamis (25/4/2024) malam.
Dalam pengungkapan jaringan Narkoba tersebut, Satres Narkoba berhasil mengamankan 2 (dua) orang pria yang diduga sebagai Pengedar. RA (19) warga Desa Sei Semayang, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang dan JPN ( 35) warga Jl. Letjend Jamin Ginting, Kel. Pujidadi, Kec. Binjai Selatan, Kota Binjai.
Adapun barang bukti Narkoba yang disita dari tangan RA (19) yaitu : 3 (tiga) butir pil narkotika jenis Ekstasi warna merah, sedangkan dari JPN (35) disita 74 (tujuh puluh empat) butir pil narkotika jenis ekstasi warna merah, 104 (seratus empat) butir pil narkotika jenis ekstasi warna biru, 13 (tiga belas) butir pil Happy Five (H5), uang tunai Rp. 690.000 (enam Ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam (tempat menyimpan ekstasi).
Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander Panelewen, S.IK melalui Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, S.E., M.H mengatakan, bahwa pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 23.00 WIB Anggota Satresnarkoba Polres Binjai mendapat informasi bahwa adanya peredaran narkotika jenis ekstasi di sebuah tempat hiburan malam Samudera Selatan yang berlokasi di Jl. Gunung Kawi, Kel. Bhakti Karya, Kec. Binjai Selatan, Kota Binjai. Kemudian Anggota Satnarkoba Polres Binjai yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, S.E., M.H melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut dengan cara Undercover Buy (pembelian terselubung) kepada seorang Waiters dengan memesan ekstasi sebanyak 3 (tiga) butir dengan harga Rp.280.000 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) per butirnya. Kemudian, waiters yang mengaku bernama RA tersebut memberikan 3 (tiga) butir pil narkotika jenis ekstasi warna merah. Pada saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap RA, ditemukan 3 (tiga) butir pil narkotika jenis ekstasi warna merah sebagai barang bukti,
Selanjutnya, dipertanyakan kepada Terduga RA dari mana ekstasi tersebut Ia peroleh dan RA langsung menunjuk seorang laki-laki yang bernama JPN yang berada di sebuah ruangan di belakang diskotik tersebut. Saat itu juga Anggota Satnarkoba Polres Binjai langsung menuju ruangan tersebut dan melakukan penangkapan terhadap Terduga JPN. Kemudian melakukan pemeriksaan dan ditemukan 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam yang di dalamnya berisi 74 (tujuh puluh empat) butir pil narkotika jenis ekstasi warna merah,104 (seratus empat) butir pil narkotika jenis ekstasi warna biru,13 (tiga belas) butir pil Happy Five (H5) dan uang tunai Rp. 690.000 (enam ratus sembilan puluh ribu rupiah)
Selanjutnya dipertanyakan kepada terduga JPN dari mana ekstasi tersebut Ia peroleh dan menerangkan bahwa ekstasi tersebut diperoleh dari seorang laki-laki dengan inisial CR, namun saudara CR tidak diketahui keberadaannya,
"Atas perbuatannya, para Terduga RA (19) dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 20 tahun penjara, sedangkan terhadap Terduga JPN (35) dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan," ujar Samsul Bahri. (Eka Wardani).