Polres Lamtim Amankan Seorang Remaja Karena Edarkan Obat Berbahaya
Kabalvisual.com - Lampung Timur - Jajaran Kepolisian Polres Lampung Timur terus berupaya memberantas peredaran obat-obat berbahaya yang banyak menyasar kalangan remaja di wilayah hukum Polres Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati, didampingi Kasi Humas, Ipda Edwin, pada Rabu (09/07/2025) menjelaskan, bahwa inisial tersangka adalah MM (27), Warga Dusun VI, Desa Mataram Baru, Kec. Mataram Baru, Kab. Lampung Timur.
Tersangka tersebut ditangkap oleh Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, pada Senin (07/07/2025) sekira pukul 21.30 WIB di Desa Mataram, Baru Kec. Mataram Baru, Kab. Lampung Timur.
Selain tersangka, turut diamankan berbagai barang bukti, antara lain : 100 (seratus) butir Excimer, 5 (lima) butir Tramadol, 1 (satu) unit Smartphone android.
Saat ini tersangka berikut barang buktinya, telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 435 ayat UURI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan/atau Pasal 436 ayat (1),(2) UURI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. (Karypno).


