Dua Pemain Lama Diduga Kembali Beroperasi, Galian C Ilegal di Inhu Jadi Sorotan
Kanalvisual.com – Indragiri Hulu – Riau – Aktivitas tambang galian C jenis mineral dan batuan di Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali menjadi sorotan. Setelah sempat terhenti pada awal Agustus lalu, warga setempat mengaku tambang ilegal tersebut beroperasi lagi dengan ciri khas ratusan dump truk Colt Diesel dan tronton yang hilir mudik mengangkut material krokos.
Kapolsek Batang Gangsal Iptu Agus Frinaldi melalui Kanit Reskrim Aiptu Asmadianto mengaku belum mengetahui adanya aktivitas tambang kembali. “Kami belum tahu, karena kemarin sudah berhenti. Kami lidik dulu ya,” ujarnya singkat, Rabu (3/9/2025).

Sejumlah sumber menyebut, lokasi tambang berada dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang belum ada izin pelepasan maupun pinjam pakai dari Kementerian Kehutanan. Meski PT Riau Perdana Inti (RPI) disebut telah mengantongi beberapa dokumen dari Pemprov Riau, seperti Pertek DLHK, SIPB, dan IUPB, izin pelepasan kawasan hingga kini belum terbit. Hal ini membuat aktivitas tambang di lapangan dinilai tidak memiliki legalitas sekaligus tidak memberikan kontribusi PPN, PPH, maupun PNBP daerah.
Pantauan lapangan pada Rabu (3/9/2025) menunjukkan keberadaan empat unit ekskavator yang mengeruk tanah krokos, lalu memindahkannya ke armada truk angkut. Aktivitas ini disebut-sebut milik dua nama lama, yakni Kristian Manullang dan Manapin Simamora, warga Desa Danau Rambai.

Manapin Simamora saat dikonfirmasi mengaku baru lima hari beroperasi. “Kami baru lima hari,” katanya, Kamis (4/9/2025). Namun, pernyataannya berseberangan dengan keterangan warga yang menyebut keduanya adalah pemain lama di bisnis galian C ilegal.
Sementara itu, Kristian Manullang belum bisa dikonfirmasi karena memilih memblokir nomor awak media. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar, mengingat aktivitas tambang yang disebut sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa reklamasi, tetapi hingga kini belum tersentuh hukum.

Kasus ini menegaskan persoalan tambang ilegal di Inhu masih menjadi pekerjaan rumah yang serius. Aktivitas galian C tanpa izin tak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan di kawasan hutan produksi terbatas. (Tim)


