"Janji Manis" Kades Penyaguan Selesaikan Pembayaran Tanah, Sengsarakan Masyarakat

"Janji Manis" Kades Penyaguan Selesaikan Pembayaran Tanah, Sengsarakan Masyarakat

Kanalvisual.com - Pekanbaru, Riau - Dugaan penipuan yang dilakukan Kades Penyaguan, Kec. Batang Gansal, Kab. Indragiri Hulu (Inhu), Marwan, menjual tanah (lahan) di RT 016 RW 005, Dusun 03, Desa Penyaguan, dimana setelah lahan tersebut dibeli Warga, ada pihak lain mengklaim tanah tersebut milik mereka, sepertinya akan berakhir di ranah hukum.

Pasalnya, Warga telah bosan diberi "janji manis" oleh Kepala Desa yang akan bertanggung jawab dan mengganti kerugian Warga yang telah membeli lahan kepadanya.

Hal tersebut diungkapkan Ketua LSM Penjara Kab. Inhu, Gembira Sitorus, kepada Awak Media melalui sambungan telepon WhatsApp, Sabtu (13/07/2024) sore. 

"Hilang kesabaran Kita, berapa kali janji tapi tak ditepati. Sepatutnya seorang Kades memberi contoh yang baik kepada warganya. Tapi, Kades Penyanguan ini tak mencerminkan seorang pemimpin," kata Gembira.

Bahkan, diceritakan Gembira Sitorus, pada hari Selasa, tanggal 7 Mei 2024, Kepala Desa Penyaguan, Marwan, menelepon dirinya untuk bertemu di Belilas, Pangkalan Kasai, Kec. Seberida, Inhu.

Sekira pukul 21.00 WIB, tepatnya di Cafe Janji Jiwa, Kepala Desa Penyaguan bertemu dengan dirinya dan J Sitorus selaku Kuasa Pendamping dari 6 orang Warga (korban-red) dugaan penipuan yang dilakukan Kepala Desa Penyaguan, Marwan.

Dari hasil pertemuan tersebut, Marwan berjanji akan mengembalikan kerugian Korban dengan mencicil dan akan memberikan jaminan surat tanah yang luasnya lebih kurang 1 Ha yang terletak di Desa Penyaguan, dalam kurun waktu paling lama 2 minggu terhitung dari petemuan malam ini (7 Mei 2024-red).

"Sudah berapa Kali Kades Penyaguan melontarkan "janji manis," tutur Gembira.

"Kami akan membawa masalah ini ke ranah hukum. Karena sudah beberapa kali Kepala Desa Penyaguan tidak menepati janjinya walaupun secara lisan," ungkap Gembira Sitorus.

Dikonfirmasi melalui pesan chat WhatsApp di nomor 0823xxxxxx59, Minggu (14/07/2024) malam, Marwan tak memberi tanggapan.

Sebelumnya, sempat viral di beberapa media online, bahwa sekitar tahun 2023, Kepala Desa Penyaguan, Marwan bersama rekannya mendatangi kediaman Warga dengan membawa surat tanah yang sudah  diatasnamakan warga yang telah membeli lahan masing-masing seluas 2 Ha per surat. 

Surat tersebut diserahkan kepada Pembeli (Warga) yang sudah membayar, baik secara cash maupun melalui transfer ke rekening atas nama Marwan (Kades Penyaguan-red).

Setelah pelunasan, Warga mulai mengerjakan lahan tersebut. Ada yang menebas, ada yang telah menyediakan bibit, bahkan ada yang telah membangun pondok-pondok untuk peristirahatan

Beberapa hari setelah lahan tersebut dikerjakan, datang orang yang mengaku suruhan dari PT. Duta Palma Grup menegur dan melarang melakukan kegiatan apapun. Bahkan, pondok peristirahatan yang telah dibangun tersebut, dibongkar orang yang mengaku suruhan dari PT. Duta Palma Grup.

Menghadapi peristiwa tersebut, warga yang telah membeli lahan, meminta pertanggung jawaban Kepala Desa Penyaguan, Marwan. 

Akan tetapi, sudah 1 (satu) tahun ini, Marwan hanya mengeluarkan janji-janji untuk bertanggung jawab menyelesaikannya.

“Bukan Saya yang menjual tanah itu. Saya hanya membantu warga yang menjual tanah miliknya,” ungkap Marwan.

” Ajis, Mulyadi, Kadri dan Sri, merupakan Pemilik dan Penjual tanah tersebut,” pungkas Marwan.  (Try/Tim).