Dua Merek Rokok Tanpa Cukai Sah Beredar di Pekanbaru, Seorang Berinisial S Jadi Sorotan

Dua Merek Rokok Tanpa Cukai Sah Beredar di Pekanbaru, Seorang Berinisial S Jadi Sorotan

kanalvisual.com - Pekanbaru - Riau | Peredaran rokok diduga ilegal kembali menjadi perhatian di wilayah Pekanbaru dan sekitarnya. Dua merek rokok yakni Feloz dan H&D diduga beredar secara bebas di tengah masyarakat tanpa dilengkapi pita cukai yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan penelusuran tim redaksi di lapangan, seorang pria berinisial S yang bermukim di kawasan Tarai Bangun Kubang Jaya, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, diduga menjadi salah satu pelaku yang mengedarkan dua merek rokok tersebut di wilayah Pekanbaru dan sekitarnya.

Adapun tempat pengambilan barang diduga berlokasi di sebuah kawasan perumahan di daerah Rumbai, Kota Pekanbaru. Pola distribusi semacam ini — memanfaatkan kawasan permukiman sebagai titik simpan dan serah barang — dinilai menyulitkan deteksi oleh aparat penegak hukum maupun petugas Bea Cukai.

Berdasarkan penelusuran pemberitaan yang telah banyak beredar di berbagai media, kedua merek rokok tersebut yakni Feloz dan H&D dapat dipastikan merupakan produk ilegal yang tidak memenuhi ketentuan sebagai barang kena cukai yang sah. Kedua merk rokok tersebut meski diketahui dilengkapi pita cukai maupun peringatan kesehatan bergambar sebagaimana diwajibkan regulasi, namun dalam berbagai pemberitaan sebelumnya telah masuk dalam kategori rokok ilegal yang diedarkan tanpa memenuhi kewajiban cukai secara benar.

Peredaran rokok tanpa pita cukai yang sah merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Pelaku dapat diancam pidana penjara hingga lima tahun dan denda hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan kepada negara.

Selain merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, praktik ini juga dinilai menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha rokok yang taat aturan, sekaligus berpotensi membahayakan konsumen karena produk tidak melalui pengawasan standar yang semestinya.

Awak media kanalvisual.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapat respons yang memadai bahkan memblokir nomor awak media . Pihak Bea Cukai Riau juga belum berhasil dikonfirmasi terkait temuan ini.(red/kv/tw)