Ketum DPP AMI Kecam Keras Sekdes Sumber Sari, Desak Minta Maaf!

Ketum DPP AMI Kecam Keras Sekdes Sumber Sari, Desak Minta Maaf!

Kanalvisual.com - Pekanbaru - Riau | Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia, Ismail Sarlata, mengecam keras pernyataan yang disampaikan oleh Sugiarti, oknum Sekretaris Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. Kecaman itu dilayangkan setelah oknum pejabat desa tersebut diduga mengeluarkan ucapan yang menyebut bahwa wartawan hanya mencari-cari kesalahan pada Selasa, 07 Juli 2026.

Menurut Ismail Sarlata, pernyataan miring dari oknum Sekdes tersebut merupakan bentuk penghinaan nyata terhadap profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan. Padahal, kerja-kerja pers secara legalitas telah diamanatkan dan dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pernyataan seperti itu dinilai tidak hanya melukai perasaan wartawan yang melakukan tugas jurnalistik secara profesional, tetapi juga mencederai kehormatan profesi pers secara keseluruhan. Seorang aparatur pemerintahan sekaligus pelayan publik seharusnya memahami bahwa konfirmasi merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh konstitusi.

Pejabat publik ditegaskan tidak boleh alergi terhadap kritik maupun konfirmasi dari para kuli tinta. Jika merasa keberatan terhadap suatu pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya sudah diatur secara jelas melalui hak jawab, hak koreksi, atau jalur hukum yang berlaku, bukan dengan melontarkan pernyataan yang mendiskreditkan profesi.

Atas dasar itu, DPP AMI mendesak Sugiarti untuk segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers serta menarik kembali ucapannya. Langkah tersebut dinilai penting sebagai bentuk itikad baik agar persoalan ini tidak berkembang lebih jauh dan tidak menimbulkan kegaduhan di kalangan jurnalis.

Apabila tuntutan tersebut tidak diindahkan, DPP AMI mengancam akan mengajak seluruh organisasi pers, perusahaan media, serta insan jurnalistik untuk melakukan aksi massa bersama. Langkah penggalangan solidaritas pers ini dipersiapkan sebagai bentuk protes keras atas sikap arogan oknum pelayan masyarakat tersebut.

Aspirasi secara damai nantinya akan dipusatkan langsung di depan Kantor Bupati Kampar guna meminta kepala daerah mengevaluasi jabatan Sugiarti sebagai Sekretaris Desa Sumber Sari. Oknum ASN tersebut dinilai tidak mencerminkan sikap seorang pamong yang menghormati kemerdekaan pers di daerah.

Kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang wajib dihormati oleh seluruh pejabat negara maupun aparatur pemerintahan dari tingkat pusat hingga desa. Tidak ada seorang pun yang memiliki hak untuk merendahkan profesi wartawan hanya karena merasa tidak nyaman terhadap fungsi pengawasan publik.

Wartawan bekerja berdasarkan kode etik dan regulasi yang sah, di mana kritik bertujuan demi terciptanya roda pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Pihak redaksi hingga kini masih berupaya menghubungi Sugiarti maupun pihak Pemerintah Kecamatan Tapung Hilir guna mendapatkan klarifikasi berimbang atas polemik yang terjadi. (red/kv/tw)

Sumber: DPP AMI