Oknum Pengusaha Diduga Gugurkan Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Karyawannya
Kanalvisual.com - Way Kanan, Lampung - Seorang wanita muda berinisial SN (20) warga Kampung Bumijaya RT 03 RK 01, Kecamatan Negara Batin, diduga menggugurkan kandungan usia (6) enam bulan lantaran diminta oleh bos tempatnya bekerja berinisial BTG (27), warga Kampung Margajaya.
Dalam proses aborsi tersebut, SN (20) hampir kehilangan nyawa sebab mengkosumsi obat untuk mempercepat keluarnya janin.
Saat ini Tim Awak Media sedang mengumpulkan informasi untuk mengungkap kasus ini. Meskipun keterangan yang dihimpun, proses aborsi dilakukan di Bandar Lampung. Akan tetapi, apakah aborsi tersebut dibantu oleh Dokter atau Bidan, dilakukan di rumah atau di tempat praktek.Yang jelas, SN setelah melakukan aborsi dirawat di salah satu Rumah Sakit Swasta yang ada di Bandar Lampung.
Sementara, Kepala Kampung Bumijaya, Suroso, saat dihubungi melalui telpon WhatsAppp, Rabu (11/02'2026) mengatakan, bahwa pihak keluarga korban dan pelaku berencana melakukan pertemuan untuk berdamai.
"Iya, kabar yang saya peroleh hari ini keluarga kedua belah pihak akan bertemu guna melakukan perdamaian," jelas Suroso.
Lain halnya dengan Kepala Kampung Margajaya, M. Yani. Saat dihubungi melalui telpon.mengatakan, bahwa kebenaran dalam berita tersebut belum diketahui secara pasti, bagaimana cerita sebenarnya.
"Saya belum memperoleh informasi yang jelas, karena belum ada pihak yang komunikasi dengan saya. Jadi saya belum bisa memberikan keterangan pasti," ucap M. Yani.
Perlu diketahui, bahwa kasus aborsi bukan merupakan delik aduan, maka siapa pun dapat melaporkan kasus aborsi. Karena banyak sekali pasal dalam Undang-Undang serta peraturan yang dilanggar terduga pelaku
Dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku tahun 2026 tetap melarang aborsi. Pasal 463-464 menetapkan pidana penjara maksimal 4 tahun bagi perempuan dan 5-15 tahun bagi pihak lain. Pasal 76C dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun 6 bulan. (Tim).


