OTT atau Klarifikasi? Menyoal Batas Kabur Prosedur dan Persepsi Publik dalam Kasus Abdul Wahid

OTT atau Klarifikasi? Menyoal Batas Kabur Prosedur dan Persepsi Publik dalam Kasus Abdul Wahid

Kanalvisual.com – Pekanbaru – Riau - Publik Riau kembali diguncang oleh kabar mengejutkan: Gubernur Riau Abdul Wahid dikabarkan ikut dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin sore, 3 November 2025. Namun, beberapa jam berselang, muncul pula pemberitaan tandingan yang menyebut bahwa Abdul Wahid tidak ditangkap, melainkan dimintai keterangan oleh penyidik KPK.

Kebingungan ini menimbulkan pertanyaan mendasar di tengah masyarakat: jika benar hanya dimintai keterangan, mengapa seorang gubernur harus diterbangkan ke Jakarta dan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK?

Secara hukum, perlu dipahami bahwa tidak semua yang dibawa dalam OTT otomatis menjadi tersangka. Dalam sistem hukum Indonesia, operasi tangkap tangan diatur dalam KUHAP dan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasal-pasal tersebut memberi kewenangan kepada KPK untuk menangkap orang yang sedang atau baru saja melakukan tindak pidana korupsi, tetapi juga memeriksa pihak lain yang diduga mengetahui peristiwa itu.

Artinya, seseorang bisa “terbawa dalam OTT”, namun statusnya sekadar saksi atau pihak yang dimintai keterangan.

Dalam konteks inilah, langkah KPK membawa Abdul Wahid ke Jakarta bisa dimaknai sebagai bagian dari strategi penyidikan, bukan serta-merta penetapan tersangka.

KPK memiliki alasan kuat untuk memeriksa di Jakarta: faktor efisiensi, keamanan, dan kerahasiaan penyidikan. Pemeriksaan di daerah kerap berisiko menimbulkan tekanan politik atau kebocoran informasi. Karena itu, membawa pejabat aktif ke kantor pusat adalah langkah yang secara hukum sah, walau secara politik menimbulkan gejolak persepsi.

Namun, di sinilah garis batas antara prosedur hukum dan persepsi publik menjadi kabur.

Bagi masyarakat awam, melihat seorang gubernur digiring penyidik dan diterbangkan ke Jakarta sulit dipisahkan dari kesan “penangkapan”. Padahal, secara hukum, status seseorang baru dapat disebut tersangka setelah 1×24 jam pemeriksaan dan penetapan resmi dari penyidik.

Abdul Somad, ulama yang pernah mendukung pencalonan Abdul Wahid, bahkan ikut menenangkan publik dengan pernyataan bahwa sang gubernur hanya memenuhi panggilan dan memberikan keterangan kepada KPK. Klarifikasi itu penting, tetapi belum cukup menjernihkan suasana tanpa penjelasan terbuka dari lembaga antirasuah.

Dalam konteks ini, transparansi menjadi kunci. KPK wajib memberi penjelasan jelas kepada publik agar kepercayaan terhadap lembaga hukum tidak terkikis oleh spekulasi. Sebaliknya, pejabat publik juga perlu bersikap kooperatif dan terbuka agar tidak menimbulkan persepsi menyesatkan di mata rakyat.

Kasus Abdul Wahid seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki komunikasi hukum di negeri ini — agar masyarakat dapat membedakan antara prosedur hukum dan hukuman sosial.

Sebelum ada keputusan resmi, kita tidak boleh terjebak dalam euforia menuding atau membela. Sebab, kebenaran hukum tidak lahir dari opini, melainkan dari bukti.

Redaksi Kanalvisual.com akan terus memantau perkembangan resmi dari KPK dan Pemerintah Provinsi Riau guna memastikan bahwa pemberitaan tetap berpijak pada fakta, bukan pada rumor atau persepsi. (Redaksi)