Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Etomidate Asal Malaysia, Polda Riau Sita Barang Bukti Senilai Rp9,8 Miliar

Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Etomidate Asal Malaysia, Polda Riau Sita Barang Bukti Senilai Rp9,8 Miliar

Kanalvisual.com - Pekanbaru - Riau | Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali menorehkan prestasi gemilang dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika jaringan internasional. Langkah tegas ini dibuktikan lewat penggagalan penyelundupan barang haram dalam jumlah fantastis yang diduga kuat dipasok dari negara jiran, Malaysia.

Dalam operasi senyap tersebut, aparat penegak hukum berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 6,94 kilogram. Tidak hanya itu, petugas juga menyita produk narkoba varian baru berupa 969 buah cartridge etomidate siap edar, serta menangkap seorang pria berinisial IM (24) yang diduga bertindak sebagai kurir penjemput.

Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, melalui Kasubdit III Ditresnarkoba, Kompol Ade Zaldi, membenarkan perihal pengungkapan kasus kakap tersebut. Operasi ini bermula dari adanya pasokan informasi akurat yang diterima oleh Tim Opsnal Subdit III pada Sabtu (30/05/2026) terkait rencana penyelundupan dari luar negeri.

Merespons informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan pemantauan intensif di perairan Teluk Latak, Kabupaten Bengkalis, dengan berkoordinasi bersama pihak Bea Cukai setempat. Namun, setelah melakukan pengintaian dan profiling mendalam hingga Senin dini hari, target dilaporkan telah mengubah rute pencucian uang dan bergerak ke arah Kota Pekanbaru.

Pengejaran taktis kemudian dialihkan ke ibu kota provinsi, hingga pada Selasa (09/06/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, petugas berhasil menyergap tersangka IM. Pemuda tersebut tak berkutik saat diringkus petugas di dalam sebuah mobil Honda Brio warna putih di kawasan parkir salah satu hotel di Jalan Imam Munandar, Pekanbaru.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan, polisi menemukan dua tas besar berlogo World Star yang di dalamnya berisi tujuh bungkus besar sabu. Petugas juga mengamankan ratusan tabung cartridge etomidate merek Yakuza, satu unit mobil, serta dua unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka IM mengaku dikendalikan oleh seorang pengendali jaringan berinisial LC yang kini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka mengaku sudah tiga kali menjadi kaki tangan jaringan ini dengan iming-iming upah jutaan rupiah yang baru dibayarkan jika misi pengantaran sukses.

Dari hasil kalkulasi matematis pihak kepolisian, total nilai ekonomis dari seluruh barang bukti yang disita ditaksir mencapai Rp9.849.150.000. Lewat keberhasilan penggagalan operasi penyelundupan bernilai miliaran rupiah ini, Polda Riau mengklaim telah berhasil menyelamatkan sedikitnya 35.680 jiwa generasi muda dari bahaya narkoba.

Atas perbuatan nekatnya tersebut, tersangka IM kini resmi dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat menggunakan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta aturan pidana penyesuaian KUHP terbaru. Perantara narkoba jaringan internasional ini terancam hukuman pidana kurungan maksimal selama 20 tahun penjara. (red/kv/tw)